Ekonomi

57 kabupaten/kota belum terbitkan SK pupuk subsidi, termasuk di Kalbar


Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebutkan masih ada 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berdampak pada keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi.

Dari 483 kabupaten/kota tersebut, ada 426 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK, sedangkan 57 kabupaten/kota lainnya belum menerbitkan SK sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

“Jadi carut marut pupuk ini juga kenapa pupuk subsidi tidak sampai di kabupaten, karena totalnya ada 57 (kabupaten/kota) yang belum menerbitkan SK pupuk bersubsidi,” kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Kementerian Pertanian (Kementan) di Kompleks DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin.

Sudin pun meminta agar Kementan bersama PT Pupuk Indonesia, selaku produsen dan BUMN yang ditugaskan untuk penyaluran pupuk bersubsidi, dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian Dinas Pertanian di tingkat kabupaten/kota dapat segera menindaklanjuti penerbitan SK agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan kepada petani yang sudah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia  per 21 Januari 2021, 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK, antara lain berada di provinsi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Dalam RDP sebelumnya Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengungkapkan keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi disebabkan salah satunya SK yang belum diterbitkan dari dinas pertanian masing-masing daerah.

“Ini yang menyebabkan agak terkendala menyalurkan karena belum menerima SK,” kata Bakir dalam RDP yang digelar 18 Januari lalu.

Sebagai informasi alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.

 





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas