Daerah

Alokasi APBD Bengkayang 2021 sebesar Rp1,031 triliun


Pontianak (ANTARA) – Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Yakobus mengatakan alokasi APBD 2021 yang telah disahkan dalam dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD telah mengesahkan sebesar Rp1,031 triliun.

“Untuk APBD 2021 kita sudah menggunakan SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Segara anggaran 2021 tersebut dalam waktu dekat akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi, dan hasilnya dibahas lagi oleh TAPD dan Baleg untuk ditetapkan dengan Perda,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam alokasi anggaran untuk 2021 tersebut masih diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

“Alokasi anggaran tersebut masih dominan di bidang pendidikan , kesehatan dan infrastruktur,” kata dia.

Sementara itu, PJ Bupati Bengkayang, Yohanes Budiman meminta dan mengingatkan kepada seluruh kepala OPD untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2020 kemarin dengan baik.

Seluruh OPD diminta untuk segera mempersiapkan dokumen dan melaksanakan kegiatan, sehingga program dan kegiatan serta belanja yang dianggarkan selesai tepat waktu, mengingat sisa waktu tinggal beberapa hari lagi.

“Saya minta kepala OPD memaksimalkan sisa waktu yang ada, guna memacu penyerapan anggaran baik fisik maupun keuangan. Sehingga akhir tahun anggaran 2020 ini penyerapan dilaksanakan dengan maksimal. Yang tidak kalah penting tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pintanya.

Yohanes juga menegaskan, agar para kepala OPD dalam menggunakan anggaran tetap berhati-hati dan bertanggungjawab. Hindari segala bentuk kesalahan apalagi penyimpanan, lakukan penghematan belanja-belanja yang tidak prioritas. Ia meminta agar pengguna anggaran dan belanja dalam rangka memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat khusus di masa pandemi COVID-19.

“Kepada OPD pengelola DAK saya instruksikan agar meningkatkan koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait agar program yang dibiayai dari DAK dapat direncanakan dengan baik. Terkait dengan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 saya percaya bahwa Raperda tersebut telah dibahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas