PT Asabri (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para prajurit TNI dan keluarga mereka. Dalam kesempatan kali ini, perusahaan asuransi milik negara tersebut menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp352,052 juta kepada ahli waris Serda Yuda Zakaria di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pahlawan yang telah mengorbankan kesehatan bahkan nyawa mereka dalam dinas.
Penyerahan Manfaat JKK di Nganjuk
Kegiatan penyerahan manfaat JKK berlangsung di Kantor Kodim 0810/Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (25/3). Serda Yuda Zakaria dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan dinas. Atas kejadian tersebut, PT Asabri sebagai penyelenggara program JKK memastikan seluruh manfaat yang menjadi hak keluarga almarhum dapat dicairkan secara cepat dan tepat.
Proses penyaluran manfaat ini dilakukan dengan memperhatikan kecepatan dan kepastian hukum, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak harus menunggu lama dalam menerima hak mereka. Langkah ini sesuai dengan komitmen PT Asabri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh tertanggung dan ahli waris mereka.
Mekanisme dan Besaran Klaim JKK
Program JKK yang diselenggarakan oleh PT Asabri memberikan perlindungan menyeluruh kepada prajurit TNI, Polri, dan anggota BUMN yang tercatat sebagai peserta. Manfaat yang diberikan meliputi biaya pengobatan, uang cacat, dan uang angkatan bagi ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
| Jenis Manfaat | Keterangan |
|---|---|
| Biaya Pengobatan | Menanggung seluruh biaya perawatan pasca kecelakaan kerja |
| Uang Cacat | Diberikan apabila tertanggung mengalami cacat tetap |
| Uang Angkatan | Dibayarkan kepada ahli waris jika tertangun meninggal dunia |
| Total Klaim | Rp352,052 juta disalurkan ke ahli waris Serda Yuda Zakaria |
Komitmen PT Asabri terhadap Prajurit
"Kami sebagai PT Asabri berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi setiap prajurit dan keluarganya. Penyerahan manfaat JKK ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak pernah meninggalkan para pahlawan kami," ujar pihak PT Asabri dalam pernyataan resminya.
PT Asabri (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi memiliki peran strategis dalam menjamin kesejahteraan anggota pertahanan nasional. Program JKK merupakan salah satu produk unggulan yang dirancang khusus untuk memberikan rasa aman dan kepastian finansial kepada para prajurit serta keluarga mereka.
Kehadiran PT Asabri dalam program perlindungan ketenagakerjaan juga menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka secara menyeluruh. Dengan adanya program ini, diharapkan para prajurit dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi tanpa adanya kekhawatiran berlebihan terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Proses Klaim yang Transparan
PT Asabri memastikan bahwa seluruh proses klaim dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi:
- Verifikasi data tertanggung dan dokumen pendukung
- Pemeriksaan lapangan untuk memastikan kejadian kecelakaan kerja
- Analisis klaim oleh tim profesional asuransi
- Pencairan manfaat langsung kepada ahli waris yang berhak
Seluruh prosedur ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan keluarga almarhum. Kecepatan dan kepastian pencairan klaim menjadi prioritas utama PT Asabri dalam menangani setiap kasus.
Comments (0)