Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, kembali menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di sektor kesehatan. Penegasan ini disampaikan dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi kedua yang dipusatkan di Jalan Sampul, Lingkungan IX, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam forum tatap muka tersebut, legislator menekankan bahwa seluruh warga Kota Medan berhak memperoleh akses pelayanan medis yang layak dan inklusif. Di samping hak jaminan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), warga juga diimbau proaktif memutakhirkan data kependudukan agar penyaluran program bantuan sosial (bansos) tepat sasaran serta tidak terkendala administrasi rujukan.
Kronologi Pelaksanaan dan Penyerapan Aspirasi
Kegiatan sosialisasi regulasi daerah ini dirancang secara berjenjang guna memastikan substansi Perda dipahami hingga tingkat akar rumput. Rangkaian agenda berlangsung dengan alur reportase sebagai berikut:
- Pukul 14.30 WIB: Registrasi warga lingkungan IX Sei Putih Barat serta pengumpulan berkas aspirasi awal terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan administrasi bansos.
- Pukul 15.00 WIB: Pembukaan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang memaparkan kewajiban fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta dalam melayani warga ber-KTP Medan.
- Pukul 15.45 WIB: Sesi dialog interaktif, di mana warga menyampaikan persoalan lapangan mulai dari validitas data bansos, kendala aktivasi BPJS PBI, hingga sanitasi drainase permukiman.
- Pukul 16.30 WIB: Perumusan rekomendasi tindak lanjut bersama perangkat lingkungan dan penutupan agenda secara resmi.
Analisis Sinkronisasi Jaminan Kesehatan dan Data Kesejahteraan
Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran signifikan untuk menjamin cakupan kesehatan semesta. Kendati demikian, efektivitas implementasi regulasi ini di lapangan kerap berhadapan dengan masalah ketidaksesuaian data kependudukan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan catatan kependudukan aktif.
"Akurasi data kependudukan dan status kepesertaan jaminan sosial adalah kunci utama pemerataan layanan. Warga tidak boleh kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administrasi yang tidak diperbarui di tingkat kelurahan," tegas Dame Duma di hadapan ratusan konstituen.
| Instrumen Kebijakan | Dasar Hukum / Program | Fokus & Mekanisme Layanan |
|---|---|---|
| Sistem Kesehatan Daerah | Perda No. 4/2021 | Jaminan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di faskes Kota Medan. |
| UHC Medan Berkah | Program Prioritas Pemko Medan | Pengobatan gratis menggunakan NIK/KTP Medan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan. |
| Bantuan Sosial Terpadu | DTKS Kemensos / Dinsos Medan | Validasi berkala basis data penerima manfaat BPJS PBI, PKH, serta bantuan stimulan ekonomi. |
Integrasi Pengaduan Lingkungan dan Infrastruktur
Selain aspek jaminan pembiayaan kesehatan, pertemuan tersebut menyoroti faktor determinan kesehatan lingkungan. Warga memanfaatkan forum untuk menyampaikan keluhan terkait sistem drainase yang tersumbat dan pemeliharaan infrastruktur jalan lingkungan yang berpotensi memicu genangan air saat curah hujan tinggi.
Legislator menegaskan bahwa kesehatan masyarakat bersifat multidimensi, di mana kebersihan sanitasi dan infrastruktur permukiman berkorelasi langsung terhadap penurunan angka penyakit menular seperti demam berdarah dengue (DBD). Seluruh aspirasi teknis yang dihimpun akan diteruskan melalui nota komisi kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Comments (0)