Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas, adil, dan konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pasar dan perdagangan. Penertiban fasilitas niaga tidak boleh memicu persepsi tebang pilih yang berpotensi merugikan iklim usaha di Kota Pahlawan.
Sorotan legislatif ini mengemuka menyusul dinamika penertiban sejumlah pasar grosir dan pasar tradisional, salah satunya polemik operasional di kawasan Pasar Tanjungsari. Anggota dewan menilai langkah penertiban pasar komoditas grosir maupun eceran harus merujuk pada regulasi induk yang sama dan diterapkan secara menyeluruh ke seluruh pengelola pasar di Surabaya.
Kronologi dan Esensi Evaluasi Penegakan Regulasi Pasar
DPRD Kota Surabaya mencatat perlunya evaluasi berkala terhadap tata kelola izin operasional dan zonasi pasar perdagangan. Berikut tahapan fokus pengawasan yang disorot oleh jajaran legislatif:
- Verifikasi Dokumen Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT): Seluruh pengelola pasar wajib mengantongi kelengkapan legalitas zonasi, analisis dampak lalu lintas, serta standar operasional higienitas.
- Pemerataan Penindakan Lapangan: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas teknis diminta menertibkan setiap pelanggaran izin tanpa membedakan lokasi, skala usaha, maupun kepemilikan aset.
- Harmonisasi Perda Perlindungan Pasar Tradisional: Penegakan aturan diarahkan agar pasar grosir tidak menggerus pasar lingkungan dan pasar rakyat binaan PD Pasar Surya.
"Penegakan hukum dan regulasi daerah harus berdiri di atas asas keadilan. Pemkot Surabaya tidak boleh diskriminatif. Jika ada regulasi yang dilanggar, tindakan tegas harus berlaku universal, bukan hanya menyasar Pasar Tanjungsari sementara pasar lainnya dibiarkan tanpa sanksi serupa," tegas salah satu perwakilan Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Dampak Disparitas Penertiban Terhadap Iklim Usaha
Penegakan regulasi yang terkesan parsial dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor logistik pangan. Pelaku perdagangan grosir membutuhkan kepastian izin zonasi agar rantai pasok kebutuhan pokok dari luar daerah dapat terdistribusi optimal ke pedagang eceran di perkotaan.
DPRD Kota Surabaya mendorong instansi terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, merumuskan peta jalan penataan pasar terpadu. Tiga rekomendasi strategis legislatif meliputi:
- Pemberian SOP Jelas: Menetapkan tenggat waktu dan petunjuk teknis pemenuhan kelengkapan izin bagi pasar yang belum memenuhi klasifikasi zonasi.
- Sinergi Pengawasan Terbuka: Membuka kanal transparansi data pasar mana saja yang sedang dalam masa pembinaan maupun yang terancam sanksi penutupan.
- Perlindungan Rantai Pasok: Menjaga stabilitas harga bahan pangan masyarakat agar operasional penertiban tidak mengganggu pasokan komoditas harian.
Dengan penegakan Perda Perdagangan yang konsisten, berkeadilan, dan transparan, Pemkot Surabaya diharapkan mampu menghadirkan tata kelola perniagaan yang tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian ribuan pedagang dan stabilitas ekonomi lokal.
Comments (0)