Daerah

Forkopimda Bengkayang soroti pentingnya upaya penanganan tambang ilegal


Pontianak (ANTARA) – Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menyoroti perlunya upaya penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang saat ini masih marak.

“Langkah pertama kami telah mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait. Rakor yang melibatkan lintas sektoral serta tokoh masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait penanganan dan pencegahan kasus PETI atau tambang emas ilegal yang masih marak di Bengkayang saat ini,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP NB Dharma ujarnya saat di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sendiri telah melakukan upaya preventif kepada setiap pelaku PETI. Terkait hasil Rakor ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rakor tersebut dalam rangka bersama-sama mencegah serta menanggulangi kegiatan PETI.

“Para pihak bersama mendukung segala kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan, penanggulangan, penertiban, dan penghentian segala bentuk kegiatan PETI di Bengkayang. Tidak kalah penting, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas di tengah masyarakat. Keputusan bersama yang ada diharapkan pencegahan aktivitas PETI yang telah dilakukan dapat diketahui bersama oleh semua pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bengkayang, Obaja menilai Rakor yang terkait PETI tersebut merupakan suatu kolaborasi yang baik dan saat ini sudah dicanangkan untuk kemudian dijalankan dalam waktu dekat. Menurutnya Pemkab siap mengambil sikap terkait hasil Rakor lintas sektoral yang dinilainya sangat baik tersebut.

“Namun tentunya di sini kita tak menyampingkan kepentingan masyarakat. Terutama terkait hal ini tentunya berkesinambungan dengan lapangan kerja,” tuturnya.

Sementara itu, tokoh adat Kabupaten Bengkayang sekaligus Kepala Adat Pajanang Fabianus Oel R meminta Pemda segera membentuk tim percepatan penanganan PETI dan menerbitkan aturan yang bersifat deskresi terkait aktifitas penambangan rakyat termasuk aturan turunannya.

“Kami minta juga Pemda wajib melakukan sosialisasi menyeluruh dan masif terkait aturan pertambangan rakyat yang sudah dibuat. Pemda penting juga membuka loket layanan perijinan dan memberi waktu yang cukup ke penambang untuk mengurus Ijin pertambangan rakyat melalui tim percepatan,” jelas dia.

Ia menambahkan apabila penambang telah mendapat ijin resmi dari Pemda melalui tim percepatan penanganan PETI, dengan SOP yang jelas maka baru boleh melakukan operasional penambangan kembali.

“Tentu ke depan penambang wajib mengikuti aturan yang telah dibuatkan oleh Pemda termasuk cara penanganan limbah, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan penggunaan merkuri, selalu diawasi secara rutin. Jika ada pelanggaran aturan maka pihak kepolisian wajib menindak tegas sesuai UU yang berlaku,” kata dia.





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas