Bisnis

JAKARTA — Dito Sebut Pertemuan Jokowi dan MBS Tidak Libatkan Yaqut

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri pertemuan bilater

JAKARTA — Dito Sebut Pertemuan Jokowi dan MBS Tidak Libatkan Yaqut

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri pertemuan bilateral tingkat tinggi antara Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Pertemuan strategis yang berlangsung di Riyadh tersebut menjadi momen krusial yang menghasilkan kesepakatan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Dito saat memberikan kesaksian mengenai dinamika alokasi kuota haji tambahan yang saat ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Ketidakhadiran Yaqut dalam forum diplomasi puncak tersebut memicu perhatian luas terkait koordinasi antar-kementerian dalam penanganan kebijakan haji yang bernilai strategis bagi ratusan ribu calon jemaah di tanah air.

Kronologi Diplomasi dan Penetapan Kuota Haji Tambahan

  1. Oktober 2023: Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja resmi ke Arab Saudi untuk menggelar pertemuan bilateral dengan PM Mohammed bin Salman di Riyadh. Fokus utama diplomasi tersebut adalah memperjuangkan kuota haji tambahan demi memangkas waktu tunggu jemaah Indonesia.
  2. Persetujuan Kuota Tambahan: Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengabulkan permohonan Indonesia dengan memberikan alokasi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah untuk musim haji berikutnya.
  3. Penyerahan Eksekusi Teknis: Setelah alokasi disetujui di tingkat kepala negara, pelaksanaan teknis pendistribusian kuota diserahkan kepada Kementerian Agama. Pada tahap inilah disinyalir muncul skema pembagian kuota yang bermasalah.
  4. Penyidikan Hukum: Penanganan alokasi kuota tambahan tersebut berujung pada proses hukum setelah ditemukan indikasi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Analisis Tata Kelola Kuota dan Implikasi Hukum

Kasus alokasi kuota haji tambahan ini menyingkap celah krusial dalam tata kelola birokrasi dan akuntabilitas penanganan kebijakan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total alokasi nasional. Pembagian seimbang 50:50 yang diduga diterapkan pada kuota tambahan 20.000 jemaah dinilai berpotensi melanggar hukum.

"Setiap alokasi kuota tambahan yang didapatkan melalui diplomasi negara seharusnya tunduk pada mandat undang-undang untuk memprioritaskan jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun, bukan dialihkan sepihak untuk porsi haji khusus," ujar pengamat kebijakan publik nasional.

Absensinya Menteri Agama saat diplomasi puncak Jokowi-MBS mengindikasikan adanya celah komunikasi antara pengambil kebijakan tingkat atas dan pelaksana teknis kementerian. Diplomasi langsung yang diarsiteki oleh Kepala Negara semestinya ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh kementerian terkait tanpa menyimpang dari tata aturan hukum.

Parameter Alokasi Ketentuan UU No. 8/2019 Dugaan Realisasi Kuota Tambahan
Kuota Haji Reguler 92% (18.400 jemaah) 50% (10.000 jemaah)
Kuota Haji Khusus 8% (1.600 jemaah) 50% (10.000 jemaah)
Dasar Penetapan Mandat Undang-Undang Kebijakan Internal Kemenag

Proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan manipulasi kuota haji ini menjadi preseden penting bagi perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pengawasan yang ketat dan transparansi alokasi kuota menjadi syarat mutlak agar pencapaian diplomasi tingkat tinggi benar-benar memberikan rasa adil bagi masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User