Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tipis pada pembukaan perdagangan awal pekan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam terpantau turun sebesar Rp2.000 per gram, membawa harga pecahan satu gram berada di level Rp1.518.000.
Pelemahan serupa juga tercatat pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Manajemen menetapkan harga buyback turun sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.363.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan dinamika pasar komoditas global yang sedang mengalami fase konsolidasi setelah reli panjang beberapa waktu terakhir.
Daftar Rincian Pecahan Emas Batangan
Bagi masyarakat yang hendak bertransaksi, Antam menyediakan berbagai varian pecahan logam mulia murni dengan kadar 99,99 persen. Berikut adalah rincian harga dasar emas Antam di butik resmi sebelum pengenaan pajak:
- Pecahan 0,5 gram: Rp809.000
- Pecahan 1 gram: Rp1.518.000
- Pecahan 2 gram: Rp2.976.000
- Pecahan 5 gram: Rp7.365.000
- Pecahan 10 gram: Rp14.675.000
- Pecahan 25 gram: Rp36.562.000
- Pecahan 50 gram: Rp73.045.000
- Pecahan 100 gram: Rp146.012.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp1.458.600.000
Kronologi dan Dinamika Pasar Emas Global
Pergerakan harga komoditas logam mulia di pasar domestik sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar keuangan internasional serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Berikut alur faktor yang memengaruhi pergerakan harga pada awal pekan:
- Aksi Ambil Untung (Profit Taking): Investor global mulai merealisasikan keuntungan setelah harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi, sehingga memicu tekanan jual jangka pendek.
- Penguatan Indeks Dolar AS: Kinerja mata uang dolar AS yang menguat di pasar valuta asing membuat harga emas berdenominasi dolar menjadi relatif lebih mahal bagi pemegang mata uang lain.
- Sikap Hati-hati Pasar terhadap Kebijakan Moneter: Pelaku pasar masih menanti kepastian arah suku bunga acuan bank sentral utama dunia, khususnya Federal Reserve.
"Koreksi tipis pada awal pekan merupakan fenomena wajar dalam siklus pasar komoditas. Emas tetap menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) yang sangat relevan untuk portofolio jangka panjang di tengah volatilitas geopolitik," ungkap pengamat pasar komoditas.
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong pajak akan dilampirkan langsung pada struk transaksi pembelian.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000, Antam memotong PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi pemilik non-NPWP. Pemotongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai penjualan emas oleh nasabah.
Comments (0)