Deru mesin kendaraan dan hiruk-pikuk lalu lintas Jakarta kembali mewarnai aktivitas warga pada Kamis pagi, 10 September 2026. Di tengah mobilitas masyarakat yang begitu tinggi, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif menjadi syarat mutlak yang tidak boleh terabaikan saat berkendara. Untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta. Layanan jemput bola ini beroperasi secara terbatas mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Fasilitas armada bus bergerak ini dirancang khusus untuk menjangkau titik-titik strategis agar pemohon tidak perlu mengantre lama di kantor Direktorat Lalu Lintas atau SATPAS Pusat. Kendati demikian, warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean mengular yang kerap terjadi menjelang jam penutupan operasional di siang hari.
Sebaran Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, bus SIM Keliling disiagakan di pusat keramaian dan area publik yang mudah dijangkau. Kehadiran layanan ini difokuskan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Berikut adalah tabel rincian lokasi armada SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yang beroperasi hari ini:
| Wilayah | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland / LTC Glodok | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 - 14.00 WIB |
"Layanan SIM Keliling ini kami hadirkan sebagai bentuk efisiensi pelayanan publik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga hari terakhir masa berlaku, karena jika terlewat satu hari saja, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal di Satpas," tegas perwira pelayanan Ditlantas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan resmi.
Syarat Administrasi dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi armada SIM Keliling terdekat, masyarakat diharapkan telah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Ketidaksiapan dokumen sering kali menjadi kendala utama yang memperlambat proses pelayanan di lokasi.
Beberapa dokumen utama yang wajib dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk di lokasi.
- Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi pengendara.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM golongan B (SIM B1 dan SIM B2). Pemegang SIM B tetap diwajibkan mendatangi kantor SATPAS resmi karena membutuhkan uji simulator dan verifikasi data spesifik.
Rincian Biaya Resmi dan Prosedur Pelayanan
Mengenai besaran tarif perpanjangan SIM, ketentuan tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya resmi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di lokasi layanan.
Dengan memanfaatkan layanan keliling ini, warga DKI Jakarta dapat menghemat waktu secara signifikan dibandingkan harus mengurus di kantor pusat. Kepatuhan berlalu lintas dimulai dari kelengkapan dokumen administrasi pribadi yang sah dan aktif.
Comments (0)