JAKARTA, Terdepan.id — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan keheranan mendalam atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keberatan utama dari pihak penasihat hukum berfokus pada penggunaan rujukan, dokumen audit, atau rekomendasi dari instansi lain yang dijadikan basis penetapan status hukum tersebut tanpa penelusuran mandiri yang komprehensif oleh penyidik.
Pernyataan tersebut mencuat setelah tim pengacara menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik pidana khusus Kejagung. Menurut mereka, penggunaan acuan dari lembaga luar dalam menetapkan kualifikasi perbuatan melawan hukum maupun penetapan kerugian keuangan negara dinilai tidak selaras dengan standar operasional penanganan perkara korupsi yang lazim diterapkan oleh institusi kejaksaan.
Kronologi Penetapan dan Objek Keberatan Tim Hukum
Proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah menarik perhatian publik setelah mekanisme penetapan tersangkanya dianggap terburu-buru oleh pihak penasihat hukum. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada media, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan tim pengacara:
- Penerbitan Surat Pemanggilan: Kejaksaan Agung melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan susulan dengan mencantumkan pasal-pasal dugaan korupsi yang bersumber dari laporan acuan instansi eksternal.
- Kejanggalan Rujukan Audit: Penetapan nilai potensi kerugian negara diduga tidak didasarkan pada hasil audit investigatif independen yang dilakukan secara mandiri oleh tim penyidik kejaksaan, melainkan mengadopsi dokumen awal dari lembaga non-yudisial.
- Ketidaksesuaian Prosedur KUHAP: Kuasa hukum menilai bahwa pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum terpenuhi secara adekuasi yuridis.
"Kami sangat terkejut ketika membaca konstruksi perkara dalam surat pemanggilan tersebut. Penyidik seolah-olah hanya memindahkan begitu saja temuan dari instansi lain tanpa melakukan verifikasi mendalam atau penjelajahan fakta hukum secara mandiri terlebih dahulu," ungkap perwakilan tim kuasa hukum di Jakarta.
Analisis Perbandingan Prosedur Penanganan Perkara
Untuk memahami letak perbedaan mendasar antara mekanisme penyidikan baku dengan proses yang tengah dipersoalkan oleh pihak Febrie Adriansyah, berikut adalah ringkasan komparasi prosedur penanganan perkara korupsi:
| Indikator Prosedur | Standar Prosedural Baku (SOP) | Prosedur yang Dipersoalkan |
|---|---|---|
| Dasar Penetapan Tersangka | Audit investigatif internal & kecukupan 2 alat bukti independen | Rujukan langsung dari laporan atau temuan instansi lain |
| Penghitungan Kerugian Negara | Hasil perhitungan resmi BPK/BPKP yang diuji oleh penyidik | Estimasi awal instansi luar tanpa pengujian ulang secara mandiri |
| Tahap Pembuktian Materiil | Pemeriksaan saksi dan ahli secara menyeluruh sebelum penetapan status | Penetapan status tersangka mendahului klarifikasi fakta secara komprehensif |
Tanggapan Pakar dan Implikasi terhadap Kepastian Hukum
Permasalahan penggunaan rujukan instansi lain ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana. Keabsahan penetapan tersangka yang sangat bergantung pada data pihak ketiga tanpa adanya penuntasan tahapan penyidikan mandiri dinilai rentan terhadap gugatan praperadilan.
"Setiap penyidik di lembaga penegak hukum memiliki kewajiban independen untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana secara riil. Jika penetapan tersangka hanya berpatokan pada rujukan atau rekomendasi instansi lain tanpa didukung bukti materiil yang diuji sendiri oleh penyidik, maka legitimasi hukum dari penetapan tersebut sangat rapuh," ujar Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H., pakar hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta penggunaan rujukan instansi eksternal tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)