BANJARMASIN — PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan perlindungan dan penanganan medis secara menyeluruh bagi para korban insiden kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8. Kapal angkutan penumpang dan logistik yang melayani rute pelayaran Surabaya menuju Banjarmasin tersebut sebelumnya dilaporkan mengalami kendala teknis dan sempat hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) dini hari.
Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh penumpang yang terluka maupun terdampak dalam peristiwa tersebut segera mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan rujukan tanpa terbebani biaya administrasi penanganan darurat.
Respons Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor
Sesaat setelah menerima laporan kedaruratan dari pihak regulator maritim dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan langsung berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) serta kepolisian perairan setempat. Petugas diterjunkan langsung ke posko darurat pelabuhan dan sejumlah rumah sakit untuk mendata manifest penumpang secara akurat.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa KM Virgo Transport 8. Sesuai mandat undang-undang, Jasa Raharja berkomitmen hadir mendampingi para korban sejak proses evakuasi hingga pemberian jaminan perawatan di rumah sakit secara optimal," ujar perwakilan manajemen Jasa Raharja dalam keterangan resminya.
Kronologi Insiden dan Tahapan Penanganan Korban
Berdasarkan data awal yang dihimpun tim operasi di lapangan, rangkaian penanganan insiden KM Virgo Transport 8 berlangsung secara terstruktur melalui beberapa tahapan krusial:
- Minggu (13/9) Pukul 02.15 WITA — KM Virgo Transport 8 dilaporkan mengalami hilang kontak saat melintasi jalur pelayaran Laut Jawa menuju muara Sungai Barito, Banjarmasin.
- Minggu (13/9) Pukul 05.30 WITA — Tim SAR gabungan berhasil mendeteksi titik koordinat armada dan meluncurkan armada penyelamat untuk mengevakuasi para penumpang serta awak kapal ke daratan.
- Minggu (13/9) Pukul 09.00 WITA — Para korban selamat yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit umum daerah terdekat guna memperoleh tindakan medis darurat.
- Minggu (13/9) Pukul 11.30 WITA — Petugas Jasa Raharja merampungkan verifikasi data manifest dan secara resmi menerbitkan guarantee letter (surat jaminan biaya perawatan) kepada pihak manajemen rumah sakit.
Skema Perlindungan dan Hak Santunan Penumpang
Seluruh penumpang resmi yang tercatat dalam manifest kapal laut komersial berhak memperoleh perlindungan dasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Melalui skema terintegrasi ini, proses pembiayaan dilakukan secara cashless (tanpa uang tunai) di mana rumah sakit akan langsung menagihkan biaya perawatan kepada pihak Jasa Raharja.
Adapun rincian perlindungan yang disiapkan bagi para korban kecelakaan transportasi laut ini meliputi:
- Biaya Perawatan Medis: Jaminan biaya perawatan rumah sakit hingga batas plafon maksimal Rp20.000.000 per orang untuk korban luka-luka.
- Manfaat Tambahan: Penggantian biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1.000.000 serta biaya ambulans rujukan maksimal Rp500.000.
- Santunan Meninggal Dunia: Apabila terdapat korban jiwa, santunan senilai Rp50.000.000 akan diserahkan langsung secara utuh kepada ahli waris yang sah.
Pihak otoritas pelabuhan bersama Jasa Raharja terus memantau perkembangan pemulihan kesehatan para korban yang masih menjalani rawat inap, sembari memastikan seluruh hak asuransi sosial tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran.
Comments (0)