Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan terus mendalami kasus dugaan peredaran uang asing palsu setelah menerima laporan terkait temuan 34 lembar uang pecahan Dolar Singapura (SGD) palsu. Menanggapi perkembangan penyelidikan tersebut, tim kuasa hukum pelapor secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir atau pengedar di tingkat bawah, melainkan membongkar hingga ke tempat produksi dan jaringan percetakannya.
Peredaran mata uang asing palsu, khususnya Dolar Singapura bernilai nominal tinggi, dinilai sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas transaksi valuta asing di wilayah Jabodetabek. Oleh karena itu, penindakan komprehensif dari hulu ke hilir dinilai menjadi langkah krusial guna memutus mata rantai sindikat kejahatan finansial tersebut.
Kronologi Pengungkapan dan Langkah Hukum Pelapor
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah uang kertas pecahan Dolar Singapura. Berikut adalah runtutan peristiwa sejak temuan awal hingga pelaporan resmi ke pihak berwajib:
- Verifikasi Mandiri: Korban atau pelapor menemukan kejanggalan pada fisik dan tekstur 34 lembar uang Dolar Singapura yang diterimanya, kemudian melakukan pengecekan ke lembaga keuangan resmi untuk memastikan keaslian uang tersebut.
- Hasil Uji Keaslian: Pihak otoritas atau penukaran valuta asing mengonfirmasi bahwa seluruh 34 lembar uang kertas asing tersebut tidak memiliki fitur pengaman resmi dan dinyatakan sebagai uang palsu.
- Pelaporan ke Pihak Berwajib: Berbekal barang bukti, pelapor didampingi tim penasihat hukum mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan polisi resmi guna memproses pihak yang menyerahkan uang tersebut.
- Desakan Pengusutan Pabrik Pembuat: Kuasa hukum melayangkan permohonan tertulis agar penyidik menelusuri asal-usul suplai bahan baku kertas, tinta khusus, serta lokasi mesin cetak yang digunakan sindikat.
"Kami mengapresiasi respons cepat dari penyidik kepolisian. Namun, kami meminta penyidikan difokuskan pada pengungkapan produsen utamanya. Jika hanya perantaranya yang diamankan, tempat produksinya akan terus mencetak uang palsu baru dan menyebarkannya kembali ke masyarakat luas," tegas perwakilan kuasa hukum pelapor.
Modus Operandi dan Langkah Antisipasi Peredaran
Sindikat uang asing tiruan kerap menyasar korban dengan modus investasi, pelunasan utang, maupun transaksi jual-beli aset bernilai tinggi dengan iming-iming kurs yang menggiurkan. Menanggapi potensi kerawanan tersebut, pihak kepolisian bersama otoritas perbankan mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah kehati-hatian:
- Gunakan Jalur Resmi: Selalu lakukan transaksi pertukaran valuta asing melalui perbankan nasional atau Authorized Money Changer berizin resmi.
- Pemeriksaan Fisik Detail: Kenali karakteristik fisik uang asing asli, seperti cetakan timbul (intaglio), benang pengaman holografis, dan reaksi tinta khusus di bawah sinar ultraviolet.
- Segera Melapor: Jangan ragu untuk segera menyerahkan dan melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menerima lembaran uang asing yang mencurigakan.
Penyidik Polres Tangerang Selatan saat ini telah mengamankan 34 lembar barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium forensik, sembari memanggil saksi-saksi terkait demi mengungkap dalang intelektual di balik peredaran mata uang palsu lintas wilayah tersebut.
Comments (0)