JAKARTA — Gelombang desakan reformasi hukum agraria kembali mengemuka di Kompleks Parlemen, Senayan. Koalisi masyarakat sipil yang dimotori oleh Urban Poor Consortium (UPC) secara resmi mengusulkan pembentukan mekanisme peradilan khusus untuk menangani sengketa tanah dan konflik agraria yang kerap meminggirkan masyarakat rentan.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyusul tingginya eskalasi konflik pertanahan di berbagai wilayah Indonesia yang tak kunjung menemukan solusi berkeadilan bagi warga kecil.
Kronologi Advokasi dan Rapat di Parlemen
Proses penyampaian aspirasi masyarakat sipil terkait penanganan konflik agraria berjalan melalui serangkaian tahapan dialog dan aksi advokasi terstruktur:
- Konsolidasi Korban Konflik: Kelompok masyarakat sipil mengumpulkan data dan dokumentasi sengketa lahan struktural di kawasan perkotaan dan perdesaan.
- Audiensi Bersama DPR: Perwakilan koalisi menghadiri rapat resmi di gedung parlemen guna memaparkan kelemahan sistematis penanganan sengketa tanah saat ini.
- Penyerahan Draf Rekomendasi: Dokumen usulan pembentukan pengadilan khusus diserahkan secara langsung kepada wakil rakyat untuk masuk dalam agenda legislasi.
Ketimpangan Hukum dan Posisi Lemah Masyarakat
Aktivis Urban Poor Consortium, Guntoro, menegaskan bahwa sistem peradilan umum saat ini kerap gagal memberikan rasa keadilan substantif kepada warga miskin kota, petani, dan masyarakat adat. Ketimpangan kapasitas hukum dan modal antara korporasi besar berhadapan dengan masyarakat kecil menjadi celah struktural yang merugikan.
"Perlindungan hukum bagi masyarakat dalam proses peradilan harus dijamin secara mutlak. Tanpa institusi peradilan yang memahami dimensi keadilan sosial dan keadilan agraria, masyarakat kecil akan selalu berada di posisi rentan terkriminalisasi," tegas Guntoro di hadapan anggota dewan.
Selama ini, sengketa pertanahan sering kali diselesaikan melalui jalur perdata konvensional atau hukum pidana yang cenderung memprioritaskan bukti kepemilikan formal di atas kertas, tanpa mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik tanah secara turun-temurun oleh masyarakat lokal.
Poin Kunci Usulan Pengadilan Khusus Agraria
Dalam naskah usulannya, Urban Poor Consortium merumuskan beberapa pilar utama yang mendasari urgensi pembentukan institusi peradilan khusus ini:
- Hakim Bersertifikasi Khusus: Kehadiran majelis hakim ad hoc yang memiliki pemahaman mendalam mengenai sejarah hak atas tanah, hak asasi manusia, dan hukum adat.
- Bantuan Hukum Cuma-cuma: Kewajiban negara menyediakan pendampingan hukum independen bagi warga terdampak konflik agraria dari awal hingga putusan inkracht.
- Moratorium Penggusuran: Penghentian sementara segala bentuk eksekusi lahan atau penggusuran paksa selama proses persidangan berlangsung.
- Penyelesaian Terpadu: Integrasi penyelesaian sengketa administratif, perdata, dan aspek pidana dalam satu pintu peradilan terpadu.
Tindak Lanjut Legislasi di Parlemen
Menanggapi masukan koalisi masyarakat sipil, DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengkaji usulan ini lebih mendalam, termasuk peluang memasukkannya dalam agenda revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun kerangka legislasi reformasi peradilan nasional. Terobosan kelembagaan ini dinilai krusial guna mengikis tumpang tindih regulasi dan mafia tanah yang telah lama membelit tata kelola agraria Indonesia.
Comments (0)