Suasana tenang di Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur mendadak guncang setelah peristiwa tragis penemuan seorang bayi mungil yang diduga sengaja dibuang oleh orang tua tak bertanggung jawab. Kasus yang menyayat hati ini kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik secara luas. Penyidikan kepolisian secara mengejutkan menyeret nama seorang pejabat publik, menandakan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas misteri penelantaran anak tersebut.
Pemeriksaan Saksi Kunci dan Keterlibatan Anggota Dewan
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur bergerak cepat mendalami perkara ini. Pada Selasa (15/9/2026), aparat kepolisian secara resmi memanggil dan memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur yang berinisial SS. Kehadiran wakil rakyat tersebut di markas kepolisian menjadi sorotan utama mengingat posisinya sebagai figur publik di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengonfirmasi secara langsung proses pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut saat dimintai keterangan oleh media.
"Iya benar, dimintai keterangan terkait penemuan bayi di Sukadana," ujar Iptu Muhammad Iksir saat memberikan keterangan resminya.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat rincian materi pertanyaan serta keterkaitan spesifik antara oknum anggota DPRD berinisial SS tersebut dengan peristiwa pembuangan bayi di Sukadana. Langkah teliti terus dilakukan demi menjaga objektivitas dan profesionalitas proses hukum yang sedang berjalan.
Dinamika Penyidikan dan Bukti-Bukti Lapangan
Hingga saat ini, proses hukum atas kasus pembuangan bayi ini masih berada dalam ranah penyelidikan intensif. Pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul secara komprehensif.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh. Terhitung sudah lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, mulai dari warga sekitar lokasi penemuan hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui ikatan peristiwa tersebut.
Berikut adalah rincian fakta perkembangan penyelidikan kasus penemuan bayi di Sukadana:
| Parameter Kasus | Rincian Informasi |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana |
| Pihak Terperiksa Khusus | Anggota DPRD Lampung Timur (Inisial SS) |
| Jumlah Saksi Diperiksa | Lebih dari 10 Orang Saksi |
| Status Hukum Perkara | Penyelidikan (Belum ada penetapan tersangka) |
Meski belasan saksi telah diperiksa di ruang penyidikan, kepolisian mengaku masih terus memburu petunjuk utama. Iptu Muhammad Iksir menegaskan bahwa sejauh ini belum ada indikasi kuat yang secara langsung mengarah pada sosok pelaku utama yang tega membuang bayi tersebut. Penyidik berkomitmen untuk terus menggali fakta guna mengungkap siapa dalang di balik aksi tidak berperikemanusiaan ini.
Sikap Bungkam Terperiksa dan Harapan Keadilan
Di sisi lain, anggota DPRD Lampung Timur berinisial SS yang menjadi terperiksa dalam kasus ini memilih untuk belum memberikan penjelasan resmi kepada khalayak ramai. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) tidak kunjung mendapatkan respons maupun tanggapan klarifikasi.
Keheningan dari pihak berinisial SS ini semakin memicu spekulasi di tengah masyarakat yang mengharapkan transparansi penuh. Publik menaruh harapan besar kepada Polres Lampung Timur agar kasus ini dapat dituntaskan secara profesional tanpa terpengaruh oleh jabatan politik. Penemuan bayi malang tersebut bukan sekadar tindak pidana penelantaran anak, melainkan ujian moral dan ketegasan hukum di wilayah Lampung Timur.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait peristiwa di Desa Terbanggi Marga untuk segera melapor, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Comments (0)