JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyambut positif wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam sistem pemilu mendatang. Kendati demikian, ia menilai angka 6 persen justru lebih ideal dan moderat untuk diterapkan di Indonesia. Pernyataan ini mencuat di tengah dinamika revisi undang-undang pemilu yang kembali menjadi sorotan publik.
Menurut Khozin, ambang batas parlemen merupakan instrumen penting untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang selama ini dinilai terlalu banyak. Ia berargumen bahwa jumlah partai politik yang bertambah di setiap siklus pemilu kerap menyulitkan proses pengambilan keputusan di parlemen. "Lima persen itu baik, tetapi menurut saya angka 6 persen lebih ideal dan moderat. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan bagaimana kita membangun efektivitas demokrasi," ujar Khozin.
Dinamika Ambang Batas dari Masa ke Masa
Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009 dengan besaran 2,5 persen. Sejak saat itu, angka tersebut terus mengalami kenaikan seiring perubahan regulasi. Perubahan ini selalu memicu perdebatan panjang antara partai besar yang mendukung pengetatan dan partai kecil yang merasa dirugikan.
- Pemilu 2009 — Ambang batas ditetapkan 2,5 persen suara sah nasional.
- Pemilu 2014 — Ambang batas naik menjadi 3,5 persen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
- Pemilu 2019 — Angka kembali dinaikkan menjadi 4 persen melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Pemilu 2024 — Ambang batas bertahan di angka 4 persen meski sempat diwacanakan naik.
Khozin meyakini bahwa setiap kenaikan ambang batas selalu menuai pro dan kontra. Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan parlemen yang lebih efisien dan tidak terjebak pada fragmentasi kepentingan. Menurutnya, penyederhanaan partai politik merupakan keniscayaan agar pemerintahan dapat berjalan stabil.
Perbandingan Ambang Batas Parlemen
| Periode Pemilu | Ambang Batas | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Pemilu 2009 | 2,5 persen | UU No. 10 Tahun 2008 |
| Pemilu 2014 | 3,5 persen | UU No. 8 Tahun 2012 |
| Pemilu 2019 | 4 persen | UU No. 7 Tahun 2017 |
| Pemilu 2024 | 4 persen | UU No. 7 Tahun 2017 |
| Usulan Khozin | 6 persen | Wacana Revisi UU Pemilu |
Data di atas menunjukkan bahwa tren kenaikan ambang batas parlemen terus berlangsung dalam satu dekade terakhir. Jika usulan 6 persen disepakati, maka ini menjadi lonjakan tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia. Kenaikan dari 4 persen ke 6 persen berarti penambahan 2 poin persentase, sebuah lompatan signifikan yang berdampak besar bagi partai-partai kecil.
Respons Publik dan Pengamat
Wacana ini menuai reaksi beragam dari kalangan pengamat. Sejumlah analis menilai ambang batas yang terlalu tinggi berisiko mematikan representasi politik kelompok minoritas. "Ambang batas 6 persen dapat mempersempit ruang partisipasi politik dan berpotensi mengurangi akuntabilitas demokrasi," ujar seorang pengamat tata kelola pemilu.
Di sisi lain, pendukung pengetatan berdalih bahwa sistem multipartai ekstrem membuat proses legislasi lambat dan mahal. Mereka menginginkan parlemen yang lebih ringkas sehingga koalisi pemerintahan lebih solid. Khozin menegaskan bahwa usulannya bukan bertujuan meminggirkan partai tertentu, melainkan mendorong konsolidasi demokrasi yang sehat.
Dengan dinamika ini, publik menanti arah pembahasan revisi undang-undang pemilu berikutnya. Apapun keputusannya nanti, ambang batas parlemen akan tetap menjadi salah satu isu paling krusial dalam arsitektur demokrasi Indonesia ke depan.
Comments (0)