Pemerintah pusat tengah mengkaji mekanisme penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah sebagai solusi pembiayaan belanja pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah terdampak bencana. Langkah ini muncul dari pertemuan antara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Purbaya, di Jakarta pada awal pekan ini. Kedua pemimpin sektor vital itu membahas dua isu krusial sekaligus: percepatan rekonstruksi pascabencana dan jaminan keberlanjutan pembayaran gaji ASN daerah. Namun, sorotan terbesar jatuh pada usulan skema top-up DBH yang dinilai mampu menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini terbebani tingginya belanja pegawai.
Mengapa DBH dan Top-Up Jadi Penting?
DBH merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dari penerimaan negara, seperti pajak dan sumber daya alam. Besarannya ditentukan oleh kontribusi daerah tersebut terhadap pendapatan nasional. Sementara belanja pegawai ASN daerah menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kondisi normal, formula DBH sudah mencukupi. Namun ketika terjadi bencana alam besar, alokasi APBD tersedot untuk tanggap darurat dan rehabilitasi, sehingga pos belanja pegawai kerap dikorbankan atau tertunda. Akibatnya, ribuan ASN di daerah harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima haknya. Inilah yang mendorong Mendagri mengusulkan skema top-up—semacam dana tambahan yang disuntikkan ke DBH secara terpisah, yang peruntukannya diikat khusus untuk beban gaji ASN di masa krisis.
Menurut Tito Karnavian, gagasan ini bukanlah bentuk intervensi tanpa perhitungan. “Kami tidak ingin daerah bergantung sepenuhnya pada dana darurat yang pencairannya lambat. Top-up DBH memungkinkan daerah memiliki buffer fiskal yang bisa langsung dipakai untuk menjaga layanan dasar, termasuk memastikan ASN tetap produktif,” ujarnya dalam sesi tertutup. Purbaya, dari sisi Kementerian Keuangan, merespons dengan mengkaji payung hukum dan alokasi anggaran yang memungkinkan. Skema ini didesain agar dana top-up tidak mengganggu struktur DBH yang sudah ada, melainkan menjadi instrumen tambahan yang cair pada saat indikator darurat tertentu terpenuhi, seperti status bencana nasional atau penurunan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mekanisme dan Tantangan Implementasi
Rancangan awal yang dibahas menyebutkan bahwa top-up DBH akan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang direalokasi, atau dari pos cadangan fiskal di Kemenkeu. Persentasenya disesuaikan dengan jumlah ASN aktif dan masa tanggap darurat yang berlaku. Sebagai contoh, apabila satu kabupaten memiliki 5.000 ASN dengan total beban gaji bulanan Rp50 miliar, maka selama tiga bulan darurat bencana, pemerintah pusat dapat memberikan top-up sebesar Rp150 miliar yang langsung masuk ke komponen DBH. Dengan begitu, kepala daerah tidak perlu mengutak-atik anggaran pos perlindungan bencana, dan ASN tetap bisa fokus melayani masyarakat tanpa khawatir gaji tertunda.
Namun, implementasi skema ini menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, akurasi data ASN daerah dan verifikasi bencana harus terstandar. Tanpa basis data yang andal, risiko penyalahgunaan dana sangat tinggi. Kedua, hubungan fiskal antara pusat dan daerah perlu diatur ulang agar top-up tidak dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Purbaya menginstruksikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melakukan simulasi dampak fiskal dalam tiga skenario: bencana lokal, bencana regional, dan bencana nasional. “Kami ingin skema ini benar-benar tepat sasaran dan efisien,” tegasnya. Selain itu, perluasan skema ke daerah nonbencana—misalnya yang mengalami krisis ekonomi—juga dipertimbangkan, sehingga instrumen ini menjadi bagian dari sistem jaring pengaman fiskal yang lebih luas.
Dampak bagi ASN dan Daerah
Bagi ASN daerah, top-up DBH adalah kabar baik. Selama ini, mereka menjadi garda terdepan saat bencana, tetapi justru menjadi pihak yang paling rentan secara finansial. Dengan adanya jaminan gaji, motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Di sisi lain, pemerintah daerah bisa bernapas lebih lega karena tidak harus menombok kekurangan belanja pegawai dari pos kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur. Hal ini sekaligus mengurangi potensi maladministrasi dan praktik utang daerah yang marak ketika APBD tertekan.
Skema top-up DBH ini bukan yang pertama kali diajukan. Beberapa waktu lalu, Mendagri telah menyampaikan wacana serupa di hadapan Komisi II DPR. Namun, dukungan Kemenkeu kali ini memberikan bobot politis dan teknis yang lebih kuat. Apalagi, bencana hidrometeorologi di awal tahun 2026 semakin menegaskan urgensi kebijakan tersebut. Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 200 kejadian banjir dan longsor di 15 provinsi, yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan perpindahan ribuan penduduk. Para ASN di daerah-daerah itu harus bekerja di tengah kondisi darurat dengan honorarium yang tidak pasti. Maka, percepatan pembahasan skema top-up DBH diharapkan rampung sebelum pertengahan tahun 2026, bersamaan dengan siklus pengesahan APBN-P.
Purbaya dan Tito sepakat membentuk tim teknis bersama untuk merumuskan rincian aturan pelaksanaan, termasuk kriteria daerah penerima, batas maksimum top-up, dan mekanisme pengawasan. Tim ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat dan para ASN tentu berharap skema ini tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar menjadi solusi konkret yang membuat mesin pemerintahan daerah tetap berjalan, bahkan ketika alam sedang tidak bersahabat.
Comments (0)