SERANG, Terdepan.id — Langkah tegas diambil pemerintah dalam menertibkan aktivitas perusakan lingkungan di tingkat pedesaan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memimpin langsung aksi penghentian operasional penambangan tanah atau galian C ilegal yang berlokasi di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Langkah penindakan ini dilakukan bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta perangkat desa setempat. Aktivitas penambangan liar tersebut diketahui telah meresahkan masyarakat karena beroperasi tanpa izin resmi dan merusak bentang alam pedesaan.
Kronologi Penertiban Tambang Galian C Ilegal
Aksi penghentian paksa tambang tanah di Kecamatan Kragilan ini dilakukan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan lapangan secara terpadu:
- Laporan Masyarakat: Warga Desa Kramatjati mengeluhkan lalu-lalang truk pengangkut tanah yang merusak jalan desa serta menimbulkan polusi debu pekat di permukiman.
- Verifikasi Dokumen: DLHK Provinsi Banten melakukan pengecekan administrasi dan mendapati bahwa pengelola tambang tidak memiliki kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Inspeksi Lapangan: Mendes Yandri Susanto bersama tim gabungan mendatangi lokasi galian dan mendapati sejumlah alat berat tengah beroperasi mengeruk perbukitan tanah secara ilegal.
- Penyegelan dan Penghentian: Petugas DLHK langsung memasang plang penghentian operasional serta garis pengaman guna melarang seluruh aktivitas pengerukan lebih lanjut.
"Pembangunan desa tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Setiap aktivitas usaha, termasuk penambangan, wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku demi keselamatan warga dan keberlanjutan ruang hidup desa," tegas Yandri Susanto saat berada di lokasi penertiban.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Ancaman bagi Warga
Aktivitas galian C tanpa kajian lingkungan di Desa Kramatjati telah mengakibatkan degradasi lahan yang cukup parah. Pengerukan tanah yang sporadis dinilai memicu potensi bencana tanah longsor saat musim hujan tiba, selain mengancam sumber mata air warga.
Kerusakan infrastruktur publik juga menjadi sorotan utama. Truk bertonase besar pengangkut hasil tambang mempercepat kerusakan jalan desa yang selama ini dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah dan dana desa. Mendes PDT menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik eksploitasi alam ilegal yang merugikan masyarakat luas demi keuntungan segelintir pihak.
Langkah Lanjutan dan Penegakan Hukum
Pemerintah Provinsi Banten melalui DLHK memastikan berkas pelanggaran pengelola galian C tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak berwenang juga mengimbau seluruh kepala desa untuk lebih proaktif mengawasi wilayah masing-masing dari potensi tambang ilegal serupa.
- Penyitaan Alat: DLHK berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan barang bukti dan operasional alat berat di lokasi.
- Sanksi Administratif dan Pidana: Pengelola terancam sanksi pidana pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup serta ketentuan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Rencana Pemulihan Lahan: Pemerintah daerah berencana mewajibkan pemulihan dan reklamasi lahan eks-tambang untuk meminimalisasi risiko bencana ekologis.
Comments (0)