Bisnis

PALU — Pemkot Wajibkan 417 Depot Air Minum Kantongi Sertifikat Sanitasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui dinas terkait terus mengintensifkan pengawasan terhadap operasional depot air minum isi ulang (DAMIU) di seluruh wila

PALU — Pemkot Wajibkan 417 Depot Air Minum Kantongi Sertifikat Sanitasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui dinas terkait terus mengintensifkan pengawasan terhadap operasional depot air minum isi ulang (DAMIU) di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah strategis ini difokuskan untuk mendorong sekitar 417 depot air minum agar segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) demi menjamin keamanan konsumsi masyarakat luas.

Penerbitan SLHS menjadi indikator mutlak bahwa sarana pengolahan air minum telah memenuhi standar kelayakan fisik, peralatan, operator, hingga kualitas air berdasarkan hasil uji laboratorium secara berkala. Pemkot Palu menegaskan bahwa pemenuhan legalitas kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dan pencegahan dini terhadap penyakit yang ditularkan melalui air (waterborne diseases).

Urgensi Penerapan Sertifikat Higiene Bagi Pelaku Usaha

Kebutuhan masyarakat perkotaan terhadap air minum isi ulang terus meningkat seiring pergeseran pola konsumsi harian. Namun, tingginya permintaan pasar tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar kesehatan lingkungan dan pengolahan yang higienis.

"Setiap pelaku usaha depot air minum wajib bertanggung jawab terhadap mutu produk yang dijual ke masyarakat. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa air yang dikonsumsi bebas dari cemaran mikrobiologi maupun zat kimia berbahaya," tegas pejabat berwenang dari dinas teknis Pemkot Palu.

Berdasarkan evaluasi pengawasan kesehatan lingkungan, terdapat sejumlah parameter kritis yang wajib dipenuhi oleh pengelola depot sebelum mengantongi SLHS, antara lain:

  • Kualitas Sumber Air Baku: Sumber air baku harus terbebas dari pencemaran lingkungan dan memiliki dokumen asal pasokan yang jelas.
  • Kondisi Fasilitas dan Sanitasi: Ruang pengisian, tempat penampungan air, filter penyaring, dan lampu disinfeksi ultraviolet (UV) atau ozon harus dirawat secara berkala.
  • Kesehatan Operator: Tenaga penjamah atau operator depot wajib memiliki pengetahuan sanitasi dan bebas dari penyakit menular.
  • Hasil Uji Laboratorium: Sampel air wajib lolos uji parameter mikrobiologi (seperti bakteri E. coli dan total koliform) serta uji fisika-kimia.

Tahapan Pendampingan dan Verifikasi Menuju Kepemilikan SLHS

Guna memastikan seluruh 417 depot air minum di Kota Palu dapat terakreditasi secara resmi, pemerintah daerah telah menyusun serangkaian tahapan pembinaan dan pengawasan lapangan terstruktur:

  1. Sosialisasi dan Pendataan Ulang: Petugas sanitarian puskesmas melakukan pemetaan dan pendataan terhadap seluruh DAMIU aktif di setiap kelurahan.
  2. Inspeksi Sanitasi Lapangan: Pemeriksaan fisik secara menyeluruh mencakup kondisi higienitas tempat usaha, alat sterilisasi, hingga metode pencucian galon.
  3. Pengambilan dan Pengujian Sampel: Uji laboratorium berkala dilakukan untuk memastikan air memenuhi baku mutu kelayakan air minum sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
  4. Penerbitan Rekomendasi Teknis: Depot yang telah lolos seluruh tahapan penilaian akan diterbitkan surat rekomendasi untuk penerbitan SLHS resmi.

Pengawasan Berkelanjutan dan Sanksi Administratif

Pemkot Palu menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha bagi pemilik depot yang enggan mematuhi standar higienitas. Melalui langkah terpadu ini, diharapkan derajat kesehatan masyarakat Kota Palu dapat meningkat secara optimal dengan ketersediaan akses air minum yang aman dan berkualitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User