Daerah

Pengadaan ganti rugi tanah Bandara Sukadana sudah sepakat


Pontianak (ANTARA) – Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Citra Duani mengatakan pengadaan ganti rugi tanah untuk pembangunan Bandara Sukadana sudah melalui tahap musyawarah dan hasilnya sudah sepakat.

“Alhamdulillah, sudah mencapai kesepakatan dan tahap selanjutnya bisa dilakukan validasi oleh BPN dan menunggu proses eksekusi ganti rugi lahan. Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah dan kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. Setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Kamis.

Baca juga: Warga belum ketahui nilai ganti rugi lahan untuk Bandara Sukadana

Ia menjelaskan bahwa untuk nilai ganti rugi tanah pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Tim Penilai Independen (appraisal).

“Kita telah melakukan musyawarah dan ada penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan,” ujarnya

Ia berharap proses pembebasan lahan rencana bandara di Kayong Utara berjalan lancar dan segala proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Kalbar bertemu Menhub matangkan pembangunan sejumlah bandara baru di Kalbar

Baca juga: Pembangunan Bandara KKU Diperjuangkan Menjadi Proyek Strategis

“Kembali, penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen . Kami tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima. Kami optimis proses ganti rugi berjalan lancar. Sehingga pembangunan Bandara Sukadana segera terealisasi.,” harap dia.

Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.

“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang. Dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri.

“Lancarnya musyawarah ini tak lepas dari kerjasama yang baik antara pemerintah daerah bersama BPN Kabupaten Kayong Utara. Kami berterima kasih kepada Bupati yang telah mau berkomunikasi dengan masyarakat dan koordinasi yang baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara,” ucapnya.

Baca juga: Belum ada pesawat beroperasi di Bandara Pangsuma Putussibau

Baca juga: Sejumlah calon investor asing bandara Singkawang siap bekerjasama

Baca juga: Pemkot Singkawang minta bantuan dana pembebasan lahan untuk Bandara baru


 





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas