Teknologi

Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling di Sleman dan Gunungkidul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan fasilitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM

Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling di Sleman dan Gunungkidul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan fasilitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin, 14 September 2026. Kehadiran armada bus SIM Keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul dalam mengurus perpanjangan dokumen legalitas berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.

Pelayanan publik terpadu ini difokuskan untuk memecah antrean serta mendekatkan akses birokrasi kepolisian kepada para pengendara, khususnya pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.

Jadwal dan Titik Lokasi Operasional Layanan

Berdasarkan rilis resmi kepolisian setempat, operasional bus pelayanan keliling di wilayah DIY dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut adalah rincian persebaran lokasi layanan yang beroperasi hari ini:

  1. Kabupaten Sleman: Armada bus SIM Keliling beroperasi di area parkir Polsek Godean serta gerai perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.
  2. Kabupaten Gunungkidul: Layanan terpadu melayani masyarakat di kawasan Alun-alun Wonosari dan pos layanan lalu lintas terdekat.
  3. Satpas Resta Kota Yogyakarta & Bantul: Pelayanan tetap melayani pemohon di kantor Satpas induk masing-masing wilayah dengan kuota antrean harian normal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan unit SIM Keliling secara tertib. Pastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis guna menghindari keharusan mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal," ujar perwakilan Ditlantas Polda DIY.

Persyaratan Dokumen dan Tahapan Administrasi

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diimbau menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah demi kelancaran proses verifikasi di lapangan. Beberapa dokumen wajib yang harus dibawa meliputi:

  • e-KTP Asli beserta dua lembar salinan fotokopi.
  • SIM Lama Asli yang masih dalam status aktif beserta salinan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri atau hasil pemeriksaan langsung di lokasi.
  • Surat Keterangan Tes Psikologi resmi yang masih berlaku.

Adapun alur pengurusan di unit SIM Keliling mencakup proses registrasi awal, verifikasi kelengkapan berkas, pengambilan foto dan sidik jari, hingga pencetakan kartu fisik yang memakan waktu rata-rata 15 hingga 30 menit per pemohon jika berkas telah lengkap.

Ketentuan Biaya dan Masa Berlaku SIM

Biaya resmi perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif penerbitan perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Masyarakat diingatkan bahwa layanan bus keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau pengurusan SIM yang telah melewati tanggal kedaluwarsa. Bagi pengendara yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari, wajib melakukan permohonan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas induk.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User