Daerah

Polisi amankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor


Pontianak (ANTARA) – Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LW yang merupakan warga Singkawang, lantaran diduga sebagai pelaku penipuan atau penggelapan motor yang masih terikat perjanjian di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Singkawang.

“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan dari salah satu finance yang ada di Kota Singkawang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Jumat.

Setelah di crosscheck dan dilakukan penyelidikan serta analisa barang bukti dari gelar perkara, kata Tri, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebenarnya kasus ini sudah terjadi pada bulan November 2020. Dimana LW saat itu mengajukan kredit motor Yamaha N-Max di salah satu finance yang ada di Kota Singkawang.

“Setelah itu, motor tersebut digadai dan dijual ke orang lain, sementara untuk tersangka sendiri masih terikat secara fidusia kepada salah satu finance yang ada di Kota Singkawang,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ada empat laporan polisi (LP) lainnya yang berhubungan dengan tersangka dengan modus yang sama dan jarak waktu yang berdekatan.

“Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kita terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang,” tuturnya.

 





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas