Bisnis

Polres Bogor PTDH Tiga Anggota Terlibat Narkoba dan Disersi

Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi mengambil langkah tegas dengan menindak tiga personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (

Polres Bogor PTDH Tiga Anggota Terlibat Narkoba dan Disersi

Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi mengambil langkah tegas dengan menindak tiga personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan pemecatan ini dijatuhkan akibat pelanggaran kode etik tingkat berat yang dilakukan oleh para oknum tersebut, mencakup tindakan pengabaian tugas secara sengaja (disersi) serta keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penindakan berupa pemecatan secara tidak hormat ini menjadi sinyal kuat komitmen pembenahan internal di tubuh Polri. Langkah eksekusi PTDH dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengawasan, pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), hingga penetapan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan bahwa ketiga anggota tersebut tidak lagi layak mempertahankan seragam dinas Bhayangkara.

Analisis Pelanggaran Etik dan Penegakan Disiplin Internal

Keterlibatan anggota kepolisian dalam pusaran narkotika serta tindakan disersi dalam kurun waktu panjang merupakan ancaman mendasar terhadap kredibilitas penegakan hukum. Pimpinan Polres Bogor menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi dari segelintir oknum yang merusak citra kepolisian di mata publik.

"Integritas dan disiplin adalah harga mati bagi setiap prajurit Bhayangkara. Penjatuhan sanksi PTDH ini merupakan bentuk ketegasan, transparansi, serta pembelajaran keras bagi seluruh personel agar tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku," tegas pimpinan Polres Bogor saat memberikan arahan institusional.

Secara regulasi, pemecatan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sebanyak 3 personel yang terkena sanksi PTDH tersebut kini resmi kehilangan seluruh hak dan kewenangannya sebagai anggota kepolisian aktif.

Kronologi Penanganan Kasus dan Prosedur PTDH

Proses penindakan terhadap para oknum di lingkungan Polres Bogor ini tidak terjadi secara mendadak, melainkan melalui urutan prosedur tata tertib hukum internal yang panjang dan terukur:

  1. Pemeriksaan Awal dan Investigasi Propam: Penemuan indikasi pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa izin resmi (disersi) melebihi 30 hari kerja berturut-turut, serta ditemukannya keterlibatan dalam penyalahgunaan zat terlarang.
  2. Penyelenggaraan Sidang KKEP: Pelaksanaan persidangan etik guna mendengarkan keterangan saksi, menguji alat bukti materiil, serta menilai tingkat pelanggaran pasal etik profesi.
  3. Penerbitan Rekomendasi Pemecatan: Majelis KKEP mengeluarkan keputusan resmi yang merekomendasikan sanksi administrative tertinggi berupa PTDH bagi ketiga terperiksa.
  4. Keputusan Kapolda dan Pengesahan: Penerbitan Surat Keputusan (SK) PTDH dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, disusul dengan prosesi pencoretan foto atau pelepasan atribut dinas.

Perbandingan Data Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai bobot pelanggaran yang terjadi, berikut adalah rincian perbandingan bentuk kasus dan konsekuensi hukum yang ditetapkan:

Kategori Pelanggaran Bentuk Tindakan Offense Dasar Aturan yang Dilanggar Sanksi Akhir
Disersi Tugas Meninggalkan dinas tanpa izin > 30 hari PP No. 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat (1) PTDH (Dipecat)
Penyalahgunaan Narkoba Mengonsumsi / terlibat jaringan zat terlarang Perpol No. 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi PTDH (Dipecat)

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Pembenahan Mental

Langkah penegakan sanksi tanpa tebang pilih ini dinilai para pengamat institusi sebagai langkah krusial dalam merawat kepercayaan publik (public trust). Ketika penegak hukum terbukti melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan, ketegasan berupa sanksi PTDH menjadi jalan utama untuk memulihkan kehormatan korps.

Diharapkan, pemecatan terhadap 3 anggota ini menjadi cermin peringatan bagi seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Jawa Barat. Polres Bogor berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan melekat (waskat), melaksanakan tes urine berkala, serta menguatkan pembinaan mental bagi para anggota demi mencegah berulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User