Daerah

Polres Ketapang Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Kendawangan, Segini Tarifnya…


Polres Ketapang Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Kendawangan, Tarifnya Cuma 125 Ribu

TERDEPAN.id, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang membongkar praktek perdagangan orang disertai prostitusi anak di bawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Polisi menangkap tujuh pelaku yang masing-masing empat mucikari yakni AY, HER, DA dan HAR serta tiga pengguna jasa yakni A, N dan H. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu (6/1/2021).

“Korban berinisial C yang baru berusia 16 tahun,” ujarnya.

Ketujuh pelaku ditangkap menyusul adanya informasi perdagangan orang atau prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kecamatan Kendawangan pada Selasa 5 Januari 2021. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku.

“Pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 wib, langsung kita amankan tujuh pelaku di wilayah Kecamatan Kendawangan yang terdiri dari empat pelaku sebagai mucikari atau yang menjual korban dan tiga pelaku lainnya sebagai pembeli atau yang memesan korban untuk disetubuhi. Sudah kita lakukan penahanan terhadap para pelaku,” terangnya.

Mukhlis menerangkan, kejadian perdagangan anak ini dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Di mana kejadian bermula pada pertengahan November 2020. Saat itu, C yang merupakan teman satu kampung dengan keempat pelaku mucikari, dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan.

“Di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki berinisial A yang sudah menunggu mereka,” ujar Mukhlis.

Setelah para pelaku menemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A.

“Pelaku A lalu menyetubuhi korban di dalam mobilnya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh keempat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A,” jelasnya.

Selang beberapa hari kemudian masih di bulan November 2020, korban kembali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp125 ribu. Selang beberapa hari kemudian, korban kembali dijemput oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp125 ribu.

“Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku, diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan hp,” kata Mukhlis.

Diketahui, setelah itu di medio bulan November juga, korban C juga sempat dijual pelaku HER kepada seorang laki-laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan dan setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp700 ribu.

Setelah beberapa hari kemudian korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki-laki berinisial H. Di mana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah Dusun Sungai Tengar dan setelahnya korban diberi imbalan sebesar Rp125 ribu.

“Para pelaku mucikari dan pelaku pengguna jasa, kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas