Ekonomi

RKPD Kota Pontianak 2022 fokus pada program pemulihan ekonomi


Pontianak (ANTARA) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak pada tahun 2022 difokuskan pada program pemulihan ekonomi daerah sebagai upaya kebangkitan di tengah pandemi COVID-19.

“Agar pemulihan ekonomi tercapai, saya meminta perangkat daerah agar pendanaan  disesuaikan dengan kemampuan anggaran, dan diutamakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak yang memberikan dampak luas bagi masyarakat,” kata Bahasan ketika memberikan arahan dalam pelaksanaan Gabungan Forum Perangkat Daerah Kota Pontianak, Rabu.

Baca juga: BNI turunkan suku bunga kredit

Dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

“Tahun 2022, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1 hingga 4,6 persen, angka kemiskinan 4,8 persen, inflasi 3,1 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 10 persen,” katanya.

Agenda yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Pontianak ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak menjalankan (RKPD) tahun 2022.

Baca juga: OJK Kalbar sinergi dengan KADIN dukung pemulihan ekonomi

“Gabungan Forum Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja (renja) Perangkat Daerah,” kata Bahasan.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Syarif Usmulyono ketika menyampaikan laporan ketua panitia mengatakan, Gabungan Forum Perangkat Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang di kecamatan untuk penyempurnaan rencana kerja perangkat daerah.

Selanjutnya, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

“Dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif masing-masing Perangkat Daerah,” katanya.

Baca juga: Bank Kalbar-Kejati dukung percepatan pemulihan Ekonomi Nasional

Baca juga: Cara Kubu Raya mengejar pemulihan ekonomi di masa pandemi

Baca juga: Bupati Kubu Raya dorong SKPD buat kebijakan stimulan bagi koperasi dan UMKM





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas