Ekonomi

TPAKD Pontianak dikukuhkan dorong akses keuangan untuk perkuat ekonomi daerah


Pontianak (ANTARA) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak untuk mendorong ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka pemulihan dan perkuat perekonomian daerah.

“Pembentukan TPAKD ini juga sebagai upaya mencari terobosan guna membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah. Sehingga bisa mempercepat akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat memberikan arahan usai pengukuhan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Selasa.

Lebih lanjut dijelaskannya, pembentukan TPAKD juga untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam meningkatkan peran serta pembangunan ekonomi daerah. Selain itu, untuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Selanjutnya, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif. Misalnya untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan dan membiayai pembangunan sektor prioritas.

“Pembukaan akses keuangan bagi pelaku UMKM sangat dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini,” jelas Edi.

Dirinya juga menekankan pentingnya percepatan akses keuangan daerah karena masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat, penyerapan pembiayaan terhadap sektor UMKM juga relatif rendah dan sebagainya.

“Oleh sebab itu dengan terbentuknya TPAKD ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi sektor UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata dia.

TPAKD Kota Pontianak yang dibentuk berdasarkan SK Walikota nomor 885/Ekon-SDA/2020 tanggal 22 September 2020 terdiri dari 23 anggota.

Sementara itu, Deputi Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjitodalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiasi dan sinergi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembentukan TPAKD. Menurutnya hal itu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakornas TPAKD 2019 yang meminta pemerintah daerah untuk mempercepat akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pencapaian target inklusi keuangan Indonesia sebesar 90 persen pada 2024.

“Saat ini indeks inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 76,19 persen sedangkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen. Sementara di Kalbar indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 75,33 persen. Sedangkan indeks literasi keuangan tercatat sebesat 36,48 persen,” kata dia.

Ia menyebutkan bahwa tugas pencapaian angka inklusi merupakan tugas berat yang harus dikerjakan bersama dengan melibatkan seluruh stakeholders baik pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, LJK, akademisi, praktisi usaha, serta elemen masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, Sarjito menyampaikan bahwa dengan adanya pembentukan dan sekaligus pengukuhan TPAKD Kota Pontianak pada hari ini, maka TPAKD di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 197 TPAKD, dengan 32 TPAKD tingkat provinsi dan 165 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

“Di provinsi Kalbar, TPAKD Kota Pontianak merupakan TPAKD ketiga setelah sebelumnya dibentuk dan dikukuhkan TPAKD Provinsi Kalbar serta TPAKD Kabupaten Kubu Raya. Semoga TPAKD Kota Pontianak bisa memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat Pontianak,” harap dia.

 





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas