Bisnis

Umat Islam Wajib Sucikan Najis Anjing dengan Tujuh Kali Basuhan

Dalam syariat Islam, persoalan kebersihan dan kesucian (thaharah) menempati posisi yang sangat fundamental, terutama terkait keabsahan ibadah harian sepert

Umat Islam Wajib Sucikan Najis Anjing dengan Tujuh Kali Basuhan

Dalam syariat Islam, persoalan kebersihan dan kesucian (thaharah) menempati posisi yang sangat fundamental, terutama terkait keabsahan ibadah harian seperti salat. Salah satu pembahasan fikih yang memerlukan perhatian khusus adalah penanganan terhadap najis berat atau najis mughalladhah, yakni najis yang bersumber dari anjing dan babi, baik berupa air liur, kotoran, maupun bagian tubuh basah lainnya.

Para ulama lintas mazhab sepakat bahwa pembersihan najis kategori berat ini tidak cukup hanya dibilas menggunakan air mengalir biasa. Terdapat tata cara khusus yang telah digariskan dalam nash hadis sahih guna memastikan suatu benda atau anggota tubuh kembali dalam keadaan suci mutlak.

Landasan Fikih dan Ketetapan Hadis Rasulullah SAW

Kewajiban tata cara bersuci ini merujuk langsung pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari. Pensucian najis anjing memiliki distingsi yang tegas dibanding jenis najis ringan (mukhaffafah) maupun sedang (mutawassithah).

"Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah." (HR. Muslim)

Berdasarkan landasan tersebut, para fukaha menetapkan bahwa unsur tanah atau debu suci merupakan rukun mutlak yang tidak terpisahkan dalam proses pembersihan najis mughalladhah. Hal ini berlaku universal untuk pakaian, bejana makanan, perabotan rumah tangga, hingga permukaan kulit manusia yang terkena kontak langsung.

Tahapan Kronologis Mensucikan Najis Mughalladhah

Untuk memastikan proses pensucian sah menurut hukum Islam, umat Muslim perlu mengikuti tahapan sistematis berikut secara runtut:

  1. Menghilangkan Wujud Fisik Najis ('Ainun Najasah): Langkah awal adalah membersihkan zat fisik najis, seperti air liur atau kotoran yang menempel, hingga hilang bentuk, aroma, dan warnanya menggunakan kain atau lap terlebih dahulu.
  2. Mempersiapkan Air Bersih dan Tanah: Siapkan air mutlak (air yang suci dan menyucikan) serta tanah atau debu yang bersih dari kotoran kimia maupun kotoran lainnya.
  3. Melakukan Basuhan Pertama Bercampur Tanah: Campurkan tanah bersih ke dalam air hingga air sedikit keruh, lalu basuhkan pada area yang terkena najis. Sebagian ulama memperbolehkan penempatan campuran tanah ini pada basuhan pertama, tengah, maupun basuhan terakhir, namun basuhan pertama dinilai paling utama.
  4. Melanjutkan Enam Basuhan Air Murni: Setelah basuhan bercampur tanah merata, lanjutkan proses pembasuhan sebanyak enam kali berturut-turut menggunakan air bersih mengalir hingga total menjadi tujuh kali basuhan.
  5. Verifikasi Kesucian Akhir: Pastikan seluruh bekas najis, bau, serta sisa tanah telah larut sempurna dan area tersebut kering secara higienis.

Urgensi Penggunaan Tanah dan Tinjauan Sains

Mayoritas ulama (jumhur ulama), khususnya dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menegaskan bahwa penggunaan sabun atau cairan antiseptik modern tidak dapat menggantikan peran tanah secara hukum syar'i. Tanah diposisikan sebagai sarana pensucian ritual (ta'abbudi) sekaligus memiliki daya serap mikroorganisme tertentu.

Sejumlah riset kontemporer dalam bidang mikrobiologi turut mengonfirmasi bahwa tanah memiliki partikel mineral dan mikroba antagonis yang efektif menetralkan bakteri patogen tertentu, termasuk virus yang berpotensi dibawa oleh air liur anjing. Kendati demikian, penggunaan detergen diperbolehkan sebagai langkah pembersih tambahan setelah rukun basuhan tanah dan air terpenuhi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User