Wacana mengenai pembukaan kawasan perjudian legal atau kasino di Pulau Dewata Bali kembali memicu diskursus publik yang hangat. Gagasan kontroversial ini mencuat di tengah upaya daerah dalam menggali sumber pendapatan ekonomi baru untuk menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ambisi ekonomi tersebut langsung berhadapan dengan tembok tebal aturan hukum nasional yang menempatkan segala bentuk perjudian sebagai tindakan kejahatan pidana.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian, meskipun hal itu dikemas dalam bentuk wacana pembangunan ekonomi daerah. Polda Bali memastikan bahwa pijakan utama aparat dalam bertindak adalah peraturan perundang-undangan yang masih berlaku secara sah di Republik Indonesia.
Landasan Hukum dan Tegasnya Sikap Polisi
Menanggapi riuhnya gagasan legalisasi kasino tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, memberikan pernyataan tegas terkait posisi institusinya. Menurutnya, kepolisian tidak bekerja berdasarkan wacana yang berkembang di ranah publik atau politik, melainkan patuh penuh pada amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selama judi masih menjadi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maka menjadi tugas Polri untuk menegakkan hukum," ujar Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan bahwa institusinya tidak akan berspekulasi atas wacana yang belum memiliki payung hukum yang sah. Selama regulasi nasional belum mengalami perubahan, setiap kegiatan yang memiliki unsur perjudian akan diproses secara hukum tanpa terkecuali. "Masih wacana kan," tegas Ariasandy singkat untuk menggarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada perubahan status legalitas atas aktivitas tersebut.
Antara Potensi Pendapatan Daerah dan Koridor Hukum
Sebelumnya, gagasan pemanfaatan sektor kasino ini digulirkan oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih. Dalam pandangannya, Bali membutuhkan terobosan pendapatan asli daerah (PAD) baru untuk menutupi kebutuhan anggaran pembangunan yang kian membengkak, termasuk dalam mengatasi persoalan upah minimum pekerja di sektor pariwisata.
Ajus Linggih mengusulkan agar skema penerimaan dari kasino nantinya diputar kembali secara inklusif untuk kepentingan publik. Dana tersebut diproyeksikan untuk membiayai subsidi pendidikan gratis, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, serta percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Bali.
| Aspek Kebijakan | Wacana DPRD Bali | Posisi Penegak Hukum (Polri) |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Peningkatan PAD, subsidi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. | Penegakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
| Status Regulasi | Diusulkan sebagai inovasi pendapatan ekonomi daerah. | Dilarang keras dan dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. |
| Tindakan Lapangan | Kajian potensi dan formulasi alokasi hasil penerimaan. | Penindakan tegas terhadap aktivitas yang mengarah pada perjudian. |
Meskipun tawaran manfaat ekonomi dari wacana ini terdengar menggiurkan bagi sebagian kalangan, realitas hukum nasional menunjukkan kompromi tidak dapat dilakukan secara sektoral. Para pengamat hukum menilai bahwa diskursus mengenai kasino tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang pendapatan daerah semata, melainkan harus memperhitungkan tatanan sosial dan kepastian hukum nasional. Penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan wisata berkelas dunia seperti Bali.
Dengan belum adanya perubahan pada landasan hukum nasional, kepolisian memastikan bahwa setiap aktivitas fisik maupun pembangunan yang mengindikasi keberadaan arena perjudian akan langsung ditindak secara tegas. Polda Bali mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati koridor hukum yang berlaku dan fokus pada pengembangan potensi pariwisata legal yang bernilai tambah tinggi bagi masyarakat.
Comments (0)