Ekonomi

Status PDAM Bengkayang jadi Perumda dorong peningkatan pelayanan


Pontianak (ANTARA) – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkayang, Kalimantan Barat  Wardi mengatakan saat perusahaan yang dipimpinnya berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan mendorong peningkatan dan layanan kepada masyarakat.

“Kita sangat menyambut menyambut baik langkah pemerintah daerah Bengkayang untuk mengubah status badan hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Bengkayang. Perubahan status juga sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas kinerja PDAM,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Wardi menambahkan dengan adanya perubahan status juga  berimplikasi terhadap sifat pelayanan yang dapat diberikan perusahaan daerah tersebut  aset dan  pengelolaan serta manfaatnya.

Kemudian, dengan perubahan status juga berdampak pada susunan organisasi dan sumber daya manusia termasuk tata cara pengangkatan pegawainya dan kecenderungan para pihak terhadap kelangsungan perusahaan daerah tersebut.

“Tujuan BUMD yang didirikan oleh pemerintah  haruslah difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya bagi masyarakat di daerah,” kata Wardi.

Ia menjelaskan tujuan yang dijalankan oleh sebuah perusahaan daerah adalah berkaitan dengan tendensi perusahaan dalam menjalankan usahanya mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya pembangunan ekonomi nasional dalam menuju masyarakat yang adil dan makmur.

“Saya sebagai pimpinan sangat berterima kasih kepada semua elemen berkat kerja sama dan kerja Keras, Pemkab Bengkayang, DPRD Kabupaten Bengkayang Dewan Pengawas, Direktur, seluruh karyawan, Tim Raperda Air Minum Tirta Bengkayang, Ekbang, Bagian Hukum Set Bengkayang serta semua pihak,” ucap Wardi.

Perubahan status PDAM Bengkayang tersebut atas disahkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang menjadi PERDA bersama tiga Raperda lainnya.  Raperda yang bersamaan yang disahkan menjadi PERDA di antaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang retribusi pelayanan tera ulang, dan tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat desa.





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas