Daerah

Pengadilan Negeri Putussibau tangani 92 perkara pidana Tahun 2020


Kapuas Hulu (ANTARA) – Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mencatat ada 92 perkara pidana yang di tangani selama Tahun 2020, perkara narkoba dan pencurian cukup tinggi.

“Dari 92 perkara pidana itu, narkoba dan pencurian angkanya cukup tinggi, narkoba 16 perkara dan pencurian 17 perkara pada Tahun 2020,” kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau Veronica Sekar Widuri, kepada ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Sekar, secara rinci dari 92 perkara pidana tersebut terdiri dari Narkoba 16 perkara, Minerba tujuh perkara, perusakan hutan lima perkara, perlindungan anak 11 perkara, pencurian 17 perkara, Laka lantas tiga perkara, penggelapan lima perkara, pemalsuan dokumen empat perkara, penganiayaan delapan perkara, penadahan satu perkara, perjudian enam perkara, Undang-Undang darurat satu perkara, perikanan satu perkara, perlindungan konsumen satu perkara, minyak dan gas bumi satu perkara, Kekerasan dalam rumah tangga satu perkara, Undang-Undang Pangan satu perkara, kejahatan terhadap nyawa satu perkara, pengeroyokan satu perkara dan asusila satu perkara.

Selain itu, kata Sekar, di bidang perdata terdapat 10 perkara selama Tahun 2020, terdiri dari gugatan 10 perkara, gugatan sederhana dua dan permohonan ada 25 perkara.

“Menurut kami kesadaran masyarakat Kapuas Hulu mengalami peningkatan dengan tolak ukur dari penurunan volume jumlah perkara,” kata Sekar.

Dikatakan Sekar, persidangan selama ini dilakukan secara virtual dan tidak ada kendala yang berarti kecuali dengan sistem jaringan yang beberapa kali mengalami gangguan.

“Di tengah pandemi ini sidang kami lakukan secara virtual, tetapi memang kendala kita kadang jaringan internet,” ucap Sekar.

Tetapi, kata Sekar, Pengadilan Negeri Putussibau juga mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu karena dalam beberapa perkara telah menggunakan aplikasi e-court, era terang 

sehingga mendukung program Mahkamah Agung pada umumnya dan Pengadilan Negeri Putussibau ke era digital.

“Era digital ini beberapa pelayanan kita menggunakan teknologi, masyarakat bisa melihat langsung di website kami terkait perkembangan perkara, itu salah satu transparansi dan profesional kita dalam melaksanakan pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat,” kata Sekar.***2***





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas