Bisnis

Amien Sunaryadi Usul Badan Pengelola Aset Terpisah dari Kejaksaan Agung

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mendorong pembentukan badan pengelola aset hasil tindak pidana yang berst

Amien Sunaryadi Usul Badan Pengelola Aset Terpisah dari Kejaksaan Agung

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mendorong pembentukan badan pengelola aset hasil tindak pidana yang berstatus independen. Ia menilai lembaga pengelola aset rampasan negara sebaiknya tidak diletakkan di bawah struktur Kejaksaan Agung demi menjamin tata kelola yang profesional, objektif, serta ditopang kompetensi lintas disiplin ilmu.

Wacana tersebut mengemuka seiring bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditujukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Menurut Amien, ekosistem penegakan hukum dan manajemen aset komersial memiliki karakter serta kebutuhan keahlian yang sangat bertolak belakang.

Urgensi Pemisahan Fungsi Hukum dan Pengelolaan Bisnis

Amien Sunaryadi menegaskan bahwa tugas utama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung berfokus pada ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Di sisi lain, aset yang disita atau dirampas dari pelaku kejahatan ekonomi kerap berbentuk portofolio bisnis yang kompleks, seperti saham, properti produktif, konsesi tambang, hingga unit usaha berjalan.

"Pengelolaan aset hasil perampasan menuntut keahlian multidisiplin yang luas, mulai dari valuasi keuangan, manajemen aset bergerak dan tidak bergerak, hingga strategi pelepasan aset ke pasar. Penanganan aspek bisnis ini memerlukan institusi khusus yang terpisah dari fungsi penuntutan hukum," ujar Amien.

Apabila aset produktif dikelola tanpa kapasitas manajerial yang memadai, nilai ekonomi aset tersebut rentan mengalami depresiasi drastis sebelum sempat dilelang atau dimanfaatkan untuk penerimaan kas negara. Oleh karena itu, kehadiran lembaga otonom dinilai krusial guna menjaga nilai ekonomis barang rampasan secara optimal.

Tahapan Ideal Tata Kelola Pemulihan Aset

Dalam menyusun arsitektur kelembagaan pemulihan aset negara, terdapat sejumlah tahapan krusial yang memerlukan pemisahan wewenang secara tegas:

  1. Fase Penegakan Hukum dan Pembekuan Aset: Aparat penegak hukum fokus pada proses pembuktian tindak pidana serta pelacakan aset (asset tracing) hingga memperoleh penetapan status hukum tetap (inkrah).
  2. Fase Pemeliharaan dan Valuasi Nilai Ekonomi: Badan pengelola aset independen mengambil alih pengawasan fisik dan finansial, memastikan nilai pasar aset sitaan tidak terdegradasi selama proses hukum berlangsung.
  3. Fase Monetisasi dan Likuidasi: Eksekusi lelang atau pemanfaatan aset dilakukan secara transparan melalui mekanisme pasar terbuka guna menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara maksimal.

Tantangan Akuntabilitas dan Pengawasan Terpadu

Pembentukan badan independen juga dipandang dapat memitigasi potensi benturan kepentingan dalam rantai peradilan pidana. Lembaga terpisah memungkinkan mekanisme pengawasan berjenjang yang lebih transparan antara penegak hukum sebagai pihak penuntut dan manajer aset sebagai pihak administrator.

Ke depan, integrasi regulasi dalam RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada mekanisme penyitaan, melainkan turut memperjelas kelembagaan eksekutor manajemen aset demi mewujudkan sistem peradilan yang akuntabel dan berdaya guna tinggi bagi keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User