Bisnis

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Inisiatif, Bentuk Badan Khusus Kelola Lahan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU us

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Inisiatif, Bentuk Badan Khusus Kelola Lahan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Terobosan hukum ini membawa mandat penting, salah satunya adalah rencana pembentukan lembaga otoritas khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional untuk membenahi sengkarut tata kelola pertanahan di tanah air.

Mempertegas Restrukturisasi Penguasaan Tanah

Langkah legislasi ini dipandang sebagai momentum krusial untuk menjawab ketimpangan kepemilikan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Selama ini, pelaksanaan reforma agraria kerap terhambat oleh tumpang tindih regulasi dan ego sektoral antar-kementerian. Kehadiran RUU usul inisiatif ini dirancang guna memberikan payung hukum yang jauh lebih komprehensif dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat tanah, melainkan memastikan adanya redistribusi lahan yang adil, perlindungan hak masyarakat adat dan petani, serta penyelesaian sengketa agraria secara terpadu melalui satu pintu kelembagaan yang kuat," tegas pimpinan sidang saat membacakan laporan pengesahan usul inisiatif tersebut.

Melalui payung hukum baru ini, negara berupaya mempercepat perwujudan keadilan sosial dan kedaulatan pangan, terutama bagi kalangan petani gurem dan masyarakat rentan yang selama ini termarjinalkan dalam akses terhadap sumber daya agraria.

Fungsi dan Wewenang Badan Reforma Agraria Nasional

Poin paling monumental dalam naskah RUU Pengaturan Reforma Agraria ini adalah mandat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Badan ini diproyeksikan sebagai lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan eksekutif yang kuat dalam mengoordinasikan urusan pertanahan lintas sektor.

Adapun fungsi dan wewenang strategis yang direncanakan untuk lembaga baru ini meliputi:

  • Inventarisasi dan Penetapan TORA: Mengidentifikasi serta menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.
  • Redistribusi dan Legalisasi: Menjalankan proses redistribusi lahan secara transparan kepada subjek reforma agraria yang tepat sasaran, disertai pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
  • Resolusi Konflik Agraria: Bertindak sebagai mediator dan fasilitator penyelesaian sengketa agraria struktural antara masyarakat dengan korporasi maupun instansi pemerintah.
  • Integrasi Data Spasial: Menyatukan basis data pertanahan nasional guna mendukung percepatan kebijakan satu peta (One Map Policy).

Menanti Pembahasan Bersama Pemerintah

Setelah resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria akan segera dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia. Pemerintah selanjutnya memiliki waktu untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai secara bilateral antara DPR dan kementerian teknis terkait.

Publik dan kalangan organisasi masyarakat sipil berharap proses pembahasan regulasi ini berjalan inklusif serta membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya. Harapannya, lahirnya undang-undang ini mampu mengakhiri era konflik agraria berkepanjangan dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang bermartabat serta menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User