Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan pada Senin (7/9/2026). Rapat koordinasi ini difokuskan untuk meninjau secara menyeluruh efektivitas penyerapan anggaran, pencapaian target pendapatan daerah, dan pengelolaan aset milik pemerintah kota.
Langkah evaluasi berkala tersebut merupakan wujud nyata fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Legislator menilai bahwa capaian kinerja pada semester pertama menjadi barometer krusial guna memastikan seluruh target pembangunan dan pelayanan publik dapat terealisasi optimal hingga akhir tahun anggaran.
Fokus Pengawasan dan Evaluasi Triwulan II APBD 2026
Dalam forum tersebut, jajaran Komisi 3 membedah laporan capaian pendapatan asli daerah (PAD) serta realisasi belanja modal dan operasional yang dikelola BKAD. Sinkronisasi antara perencanaan fiskal dan eksekusi di lapangan menjadi sorotan utama agar deviasi target tidak melebar pada paruh kedua tahun berjalan.
"Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan di Kota Medan," ujar Bahrumsyah, perwakilan pimpinan rapat kerja Komisi 3 DPRD Medan.
DPRD Kota Medan menekankan pentingnya akuntabilitas manajerial, mengingat penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah merupakan tulang punggung pembiayaan program strategis perkotaan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, drainase penanggulangan banjir, hingga layanan kesehatan warga.
Pemetaan Kinerja Fiskal dan Pengelolaan Aset
Untuk mengukur efektivitas kinerja kedua instansi mitra kerja tersebut, Komisi 3 menyoroti beberapa pilar indikator evaluasi utama:
| Lembaga / Unit | Fokus Evaluasi Triwulan II | Arah Kebijakan Rekomendasi |
|---|---|---|
| Bapenda Kota Medan | Realisasi pajak daerah, retribusi, dan potensi kebocoran PAD | Perluasan digitalisasi sistem penerimaan dan pemutakhiran data wajib pajak |
| BKAD Kota Medan | Realisasi belanja daerah, manajemen kas, dan inventarisasi aset | Optimalisasi pemanfaatan aset tidur dan percepatan serapan anggaran produktif |
Langkah Strategis Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah
Guna mendongkrak performa fiskal daerah pada semester kedua 2026, Komisi 3 DPRD Kota Medan mendorong penerapan sejumlah langkah terukur:
- Digitalisasi Transaksi Pajak dan Retribusi: Mempercepat integrasi sistem pembayaran elektronik guna menutup celah kebocoran penerimaan secara sistemik.
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak: Memperbarui basis data objek pajak bumi dan bangunan (PBB) serta sektor perhotelan dan restoran yang mengalami pertumbuhan pesat.
- Inventarisasi dan Legalisasi Aset: Memaksimalkan nilai ekonomis aset tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang belum terkelola optimal agar dapat menghasilkan pendapatan sewa resmi.
- Efisiensi Belanja Operasional: Memastikan pos belanja daerah dialokasikan tepat sasaran dan berorientasi langsung pada program prioritas kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi rutin ini, DPRD Kota Medan berharap Bapenda dan BKAD dapat segera melakukan percepatan dan mitigasi kendala teknis di lapangan sehingga target APBD 2026 tercapai secara akuntabel.
Comments (0)