Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) terus mengakselerasi rencana pembangunan program Sekolah Rakyat permanen di berbagai daerah pelosok Nusantara. Dalam upaya tersebut, dua pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Nusa Tenggara Timur) dan Pemerintah Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), diminta untuk segera menuntaskan kesiapan serta legalitas administrasi lahan yang akan digunakan.
Arahan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi jajaran pimpinan kedua pemerintah daerah di Kantor Kemensos, Jakarta. Pemerintah pusat memandang kesiapan lahan sebagai instrumen paling mendasar agar infrastruktur pendidikan sosial ini dapat segera dibangun dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Status Lahan Ulayat di Kabupaten Flores Timur
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan seluas delapan hektare untuk mendukung realisasi Sekolah Rakyat. Lahan tersebut berstatus tanah ulayat, dan pemerintah kabupaten telah mengantongi restu serta izin resmi dari para pemangku adat dan suku pemilik hak ulayat setempat.
Kendati demikian, Wamensos Agus Jabo menegaskan bahwa izin adat saja belum cukup untuk memenuhi standar pembangunan infrastruktur milik negara. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah segera memproses penerbitan sertifikat resmi guna menjamin kepastian hukum di kemudian hari.
"Sertifikatnya diurus, pak, ya. Itu tetap harus ada penguatan, legitimasi dalam bentuk sertifikat agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang," ujar Agus Jabo di hadapan delegasi Pemkab Flores Timur.
Mamasa Siapkan Lokasi Alternatif Pengganti
Kondisi berbeda dialami oleh Kabupaten Mamasa. Sebelumnya, Pemkab Mamasa telah mengajukan usulan titik lahan kepada Kemensos. Namun, setelah melalui proses verifikasi teknis, lahan awal tersebut dinilai belum memenuhi kualifikasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Pemkab Mamasa saat ini tengah menyiapkan lokasi pengganti yang lebih representatif dan mudah diakses. Wamensos meminta agar proses penetapan dan legalitas sertifikat lahan baru ini dikawal secara ketat agar tahapan konstruksi tidak mengalami penundaan.
Poin Penting Kriteria Lahan Sekolah Rakyat
Pembangunan Sekolah Rakyat dirancang sebagai fasilitas pendidikan holistik yang menyasar kelompok rentan dan masyarakat prasejahtera. Oleh karena itu, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria utama bagi pemda dalam penyediaan lahan, antara lain:
- Legalitas Mutlak (Clean and Clear): Memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai atas nama pemerintah daerah/negara yang bebas dari sengketa adat maupun perdata.
- Aksesibilitas Wilayah: Terjangkau oleh masyarakat sasaran dan memiliki akses jalan yang memadai untuk mobilisasi logistik dan mobilitas siswa.
- Dukungan Tata Ruang: Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan berada di zona aman dari potensi bencana alam.
Kementerian Sosial berharap dengan adanya komitmen nyata dari Pemkab Flores Timur dan Pemkab Mamasa, pembangunan fisik Sekolah Rakyat dapat segera dimulai pada tahun anggaran berjalan. Kehadiran sekolah permanen ini diyakini akan menjadi katalisator penting dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi melalui akses pendidikan yang berkualitas dan inklusif.
Comments (0)