Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti fenomena melemahnya efek jera dari sanksi pidana penjara bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Tanah Air. Dalam evaluasinya, ia menegaskan bahwa banyak koruptor saat ini dinilai sudah tidak lagi gentar menghadapi vonis kurungan badan, sehingga diperlukan langkah hukum luar biasa untuk menekan laju kejahatan kerah putih tersebut.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Sudirta, paradigma penegakan hukum harus segera bergeser dari sekadar penghukuman fisik menuju pemiskinan koruptor melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan guna memulihkan kas negara.
Evaluasi Penegakan Hukum dan Penurunan Efek Jera
Dalam pandangannya, politisi senior tersebut menguraikan sejumlah faktor kronologis dan struktural yang menyebabkan hukuman penjara kehilangan daya gentar di mata para koruptor:
- Sanksi Badan Dinilai Belum Optimal: Vonis penjara kerap dipotong oleh berbagai remisi, pembebasan bersyarat, hingga fasilitas penahanan yang membuat hukuman tidak lagi terasa berat.
- Aset Kejahatan Masih Tersimpan Aman: Tanpa penyitaan aset yang menyeluruh, para pelaku masih memiliki jaminan finansial yang melimpah bagi keluarga mereka atau untuk dinikmati setelah masa hukuman berakhir.
- Rendahnya Rasio Pemulihan Aset (*Asset Recovery*): Mekanisme hukum saat ini dinilai masih lambat dalam mengembalikan total kerugian keuangan negara secara maksimal.
"Hukuman penjara saja terbukti tidak cukup membuat jera. Banyak koruptor yang menganggap masa tahanan hanyalah risiko kecil dibanding keuntungan materiil yang mereka sembunyikan. Kuncinya ada pada pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi secara cepat dan terukur," ujar I Wayan Sudirta.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset
Melihat celah tersebut, I Wayan Sudirta menyatakan komitmen penuhnya untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini dirancang agar aparat penegak hukum dapat menyita harta benda yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (*in rem forfeiture*).
Penerapan instrumen hukum baru ini dinilai mutlak diperlukan agar penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian, memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengejar aset hingga ke luar negeri. Dengan demikian, pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Langkah Strategis Pemulihan Keuangan Negara
Pemberantasan korupsi ke depan dituntut tidak hanya berfokus pada kuantitas penangkapan tersangka, melainkan pada pemulihan ekonomi negara yang terdampak. Sudirta menegaskan bahwa penguatan regulasi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap integritas para aparat penegak hukum.
- Mendorong sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pelacakan aliran dana ilegal (*follow the money*).
- Memperkuat kerja sama internasional dalam rangka repatriasi aset koruptor di yurisdiksi asing.
- Memastikan transparansi pengelolaan aset sitaan agar tidak disalahgunakan dan benar-benar kembali ke kas negara.
Melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, parlemen berharap integritas tata kelola keuangan negara dapat dipulihkan sekaligus memberikan efek gentar yang nyata bagi siapa saja yang berupaya merugikan perekonomian bangsa.
Comments (0)