Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar kunjungan kerja strategis ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali pada Senin (14/9). Agenda utama kunjungan ini adalah menyerap masukan langsung dari stakeholder daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Bali menyambut hangat rombongan legislator pusat guna mendiskusikan arah kebijakan hukum perlindungan karya kreatif nasional.
Bali dipilih sebagai salah satu wilayah krusial dalam uji sahih penyusunan RUU ini mengingat posisinya sebagai etalase industri kreatif dan seni budaya Indonesia. Banyaknya produk seni, seperti ukiran kayu, kerajinan perak, motif kain tradisional, hingga desain produk modern di Bali, menjadikan jaminan kepastian hukum atas hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak demi mencegah maraknya praktik penjiplakan karya.
Urgensi Pembaruan Hukum dan Perlindungan Karya Lokal
Regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dinilai sudah kurang relevan dalam menjawab tantangan era digitalisasi dan pasar global. "Pembaruan regulasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta menyederhanakan prosedur pendaftaran agar ramah bagi pelaku UMKM dan pengrajin lokal," ujar perwakilan Pansus DPR RI dalam diskusi interaktif tersebut.
Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Bali, meskipun pendaftaran kekayaan intelektual secara umum menunjukkan tren positif, pendaftaran khusus sektor desain industri masih relatif rendah jika dibandingkan dengan pendaftaran merek. Kendala utama yang dihadapi para kreator lokal meliputi minimnya pemahaman prosedur hukum, tingginya biaya permohonan, serta kekhawatiran akan lamanya proses sertifikasi.
Tahapan Strategis Pembaruan RUU Desain Industri
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula langkah-langkah konkret yang tengah ditempuh oleh pemerintah dan legislatif untuk merampungkan draft RUU Desain Industri secara komprehensif:
- Inventarisasi Masalah Hukum Daerah: Memetakan hambatan yang dialami pengrajin tradisional Bali terkait klaim kepemilikan dan penjiplakan motif oleh pihak luar negeri.
- Harmonisasi Standar Internasional: Menyelaraskan draf aturan dengan traktat internasional (seperti Hague Agreement) guna memudahkan desainer domestik mengamankan hak ciptanya di tingkat global.
- Penyederhanaan Administrasi: Merancang sistem pendaftaran terintegrasi secara digital untuk memangkas durasi pemeriksaan substantif.
Perbandingan Aturan Lama dengan Usulan RUU Baru
Untuk memberikan gambaran analitis mengenai perubahan hukum yang sedang digodok, berikut adalah perbandingan antara UU Nomor 31 Tahun 2000 dan poin usulan dalam RUU Desain Industri:
| Parameter Evaluasi | UU No. 31 Tahun 2000 (Regulasi Lama) | RUU Desain Industri (Draft Usulan) |
|---|---|---|
| Masa Perlindungan Hukum | Maksimal 10 Tahun (tanpa perpanjangan) | Diusulkan perpanjangan hingga 15–20 Tahun |
| Prosedur Pendaftaran | Dominan pemeriksaan formalitas manual | Pemeriksaan digital terintegrasi 100% |
| Proteksi Desain Komunal | Belum diatur secara spesifik | Mengakomodasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) |
| Skema Biaya UMKM | Tarif flat/sama dengan perusahaan besar | Potongan biaya hingga 50% bagi pelaku UMKM |
Komitmen Kemenkumham Bali dan Harapan Pelaku Industri
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menyambut positif langkah responsif DPR RI yang turun langsung menyerap aspirasi ke daerah. Langkah ini dinilai vital agar norma yang dirumuskan dalam undang-undang benar-benar berpihak pada perlindungan ekonomi kerakyatan.
"Karya desain industri bukan sekadar aspek estetika visual, melainkan aset ekonomi bernilai tinggi yang wajib dilindungi oleh negara dari potensi eksploitasi tanpa izin."
Melalui penyempurnaan RUU Desain Industri ini, DPR RI dan Kemenkumham optimistis dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Regulasi baru diharapkan mampu mendorong peningkatan permohonan paten dan desain industri hingga 40% pada tahun-tahun mendatang, sekaligus memosisikan produk kreatif lokal Bali berdaya saing tinggi di pasar Internasional.
Comments (0)