Bisnis

Pemkot Makassar Terima Aset PSU 18 Perumahan Senilai Rp578 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 18 kawasan perumahan yang tersebar di wi

Pemkot Makassar Terima Aset PSU 18 Perumahan Senilai Rp578 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 18 kawasan perumahan yang tersebar di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. Total nilai aset fasilitas publik yang diserahkan oleh pihak pengembang tersebut tercatat mencapai Rp578,68 miliar. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola fasilitas perumahan agar dapat dikelola dan ditingkatkan mutunya oleh pemerintah daerah.

Penyerahan dokumen dan fisik aset ini menjadi instrumen hukum yang sangat krusial. Pasalnya, selama fasilitas tersebut belum resmi diserahkan dan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, intervensi perbaikan maupun pembangunan infrastruktur melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat dilakukan secara legal.

Legitimasi Hukum dan Akselerasi Anggaran Daerah

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah dilarang menyalurkan anggaran publik untuk merawat atau membangun fasilitas yang masih berstatus milik swasta atau pihak ketiga. Dengan rampungnya proses administrasi dan penyerahan PSU ini, Pemkot Makassar kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeliharaan rutin maupun revitalisasi infrastruktur di kawasan-kawasan tersebut.

"Penyerahan PSU merupakan prasyarat mutlak bagi pemerintah kota untuk menyentuh perbaikan fasilitas lingkungan warga. Tanpa adanya penyerahan status aset yang sah, intervensi anggaran APBD akan melanggar aturan tata kelola keuangan daerah," ujar perwakilan pihak Pemkot Makassar dalam keterangannya.

Kondisi ini memberikan kepastian bagi masyarakat penghuni perumahan yang kerap mengeluhkan kerusakan fasilitas namun terkendala oleh ketidakjelasan status penanganan antara pihak pengembang dan pemerintah daerah.

Cakupan Fasilitas Publik yang Dikelola

Aset PSU yang diserahkan mencakup berbagai elemen fisik vital yang menunjang mobilitas dan kenyamanan hidup warga sehari-hari. Beberapa komponen utama yang kini resmi beralih pengelolaannya meliputi:

  • Jaringan Jalan Lingkungan: Akses jalan utama dan penghubung antarblok di dalam kawasan hunian.
  • Sistem Drainase dan Saluran Pembuangan: Saluran air untuk meminimalkan risiko genangan air serta banjir lokal.
  • Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman: Area publik untuk interaksi sosial, penghijauan, dan sarana bermain anak.
  • Penerangan Jalan Umum (PJU): Jaringan lampu jalan guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pada malam hari.
  • Tempat Pemakaman dan Sarana Ibadah: Fasilitas sosial sesuai rencana tapak (site plan) yang telah disetujui.

Dorongan Kepatuhan bagi Pengembang Lain

Pemkot Makassar terus mengimbau seluruh pengembang properti yang masih beroperasi di wilayahnya untuk segera menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Langkah tertib administrasi ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan, melainkan juga wujud tanggung jawab moral pengembang terhadap keberlanjutan kenyamanan konsumen.

Pemerintah kota menegaskan akan terus melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan secara berkala. Dengan bertambahnya aset PSU yang masuk ke kas daerah, kualitas ruang hidup masyarakat di Makassar diharapkan dapat meningkat secara merata dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User