Bisnis

Bareskrim Tangkap Enam Tersangka Penyebar Konten Pornografi TikTok dan Tevi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyebaran konten pornografi lintas platform yang beroperasi se

Bareskrim Tangkap Enam Tersangka Penyebar Konten Pornografi TikTok dan Tevi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyebaran konten pornografi lintas platform yang beroperasi secara terorganisasi di media sosial. Dalam operasi penindakan terbaru, penyidik mengamankan enam orang tersangka yang diduga kuat memfasilitasi serta menyiarkan aksi pornografi secara langsung demi meraup keuntungan finansial.

Para pelaku diketahui memanfaatkan popularitas platform media sosial arus utama untuk menjaring penonton sebelum mengalihkan lalu lintas pengguna ke aplikasi pihak ketiga yang menyediakan konten vulgar secara tertutup.

Modus Operandi: Pancingan Siaran Langsung Menuju Aplikasi Khusus

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada sejumlah akun TikTok. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, para pelaku menggunakan siaran langsung (live streaming) di TikTok dengan gestur sensual serta pakaian minim sebagai umpan awal guna menarik atensi warganet.

Setelah penonton terpancing, pelaku kemudian mencantumkan tautan serta instruksi khusus untuk mengarahkan pengguna berpindah ke platform Tevi. Di aplikasi Tevi inilah siaran pornografi secara terang-terangan dan vulgar dipertontonkan kepada penonton yang bersedia membayar sejumlah uang digital atau token langganan.

"Para tersangka secara sadar memanfaatkan algoritma platform populer untuk mempromosikan aksi pornografi. Penonton awal di TikTok digiring menuju aplikasi Tevi untuk menyaksikan konten yang sepenuhnya melanggar hukum dan norma kesusilaan dengan skema pembayaran tertentu," ungkap juru bicara Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan resminya.

Peran Terstruktur Para Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menegaskan bahwa keenam pelaku memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengoperasikan jaringan tersebut. Pembagian tugas ini mencakup aspek teknis siaran hingga pengelolaan dana penonton:

  • Talenta/Penyiar (Host): Bertanggung jawab melakukan siaran langsung bermuatan asusila di hadapan kamera.
  • Admin Promosi: Mengelola akun media sosial di TikTok, membuat jadwal tayang, serta menyebarkan tautan rujukan.
  • Fasilitator Keuangan: Menampung dan mendistribusikan uang hasil pembelian koin serta saweran digital dari para penonton.
  • Koordinator Operasional: Mengawasi jalannya siaran sekaligus menyediakan sarana teknis dan studio mini bagi para penampil.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Siber

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat telepon pintar, unit komputer jinjing, perlengkapan pencahayaan siaran (ring light), kartu ATM, serta sejumlah akun digital yang digunakan untuk bertransaksi. Langkah hukum tegas ini diambil guna memutus rantai eksploitasi dan bisnis pornografi digital yang kian meresahkan ruang publik.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial dan segera melaporkan temuan konten ilegal guna menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan beretika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User