Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor kembali mengoperasikan unit armada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Program jemput bola ini dirancang untuk mempermudah masyarakat lokal maupun wisatawan yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.
Pelayanan ini difokuskan di beberapa titik strategis yang memiliki aksesibilitas tinggi dan mobilitas warga yang padat, meliputi wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, hingga Gianyar.
Sebaran Lokasi dan Jam Operasional Pelayanan
Pelaksanaan layanan SIM Keliling diatur dengan jadwal operasional yang ketat guna mengurai antrean pemohon. Unit bus pelayanan mobile mulai melayani masyarakat sejak pagi hari.
- Kota Denpasar: Beroperasi di area Plaza Renon dan kawasan depan Mall Pelayanan Publik Lumintang, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Badung: Mengambil lokasi di Jalan Raya Canggu (depan kantor Polsek Kuta Utara) serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 09.00 sampai 12.00 WITA.
- Kabupaten Tabanan: Berlokasi di Lapangan Dangin Carik Tabanan dan Pepito Buwit Kediri, beroperasi pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Gianyar: Dipusatkan di area GOR Kebo Iwa Gianyar, melayani masyarakat mulai pukul 08.30 sampai 11.30 WITA.
"Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan paling lambat beberapa hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari keterlambatan administrasi," tulis keterangan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.
Kronologi dan Alur Proses Pelayanan
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti urutan prosedur yang telah ditetapkan oleh petugas di lapangan:
- Pengambilan Nomor Antrean: Pemohon datang ke lokasi dan mengambil formulir pendaftaran serta nomor antrean dari petugas loket depan.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Pemohon menjalani tes kesehatan fisik berupa cek tekanan darah dan uji visus mata, dilanjutkan dengan uji psikologi berbasis digital di lokasi.
- Verifikasi Berkas: Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan identitas dan mencocokkan data kepemilikan SIM.
- Pembayaran PNBP: Pemohon menyelesaikan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan golongan SIM yang diperpanjang.
- Pengambilan Data Biometrik: Pemohon diarahkan masuk ke dalam bus operasional untuk sesi pemotretan foto wajah, pemindaian sidik jari, dan pembubuhan tanda tangan elektronik.
- Penerbitan Fisik SIM: Kartu SIM baru dicetak langsung di lokasi dan diserahkan kepada pemohon.
Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk tarif tes kesehatan dan uji psikologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga terakreditasi.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
- SIM lama yang asli dan masih dalam masa berlaku beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter mitra Polri.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Comments (0)