Bisnis

Prabowo Terbitkan Inpres Larang Keras Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang secara tegas melarang seluruh

Prabowo Terbitkan Inpres Larang Keras Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang secara tegas melarang seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Regulasi ini diterbitkan guna memperkuat mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia.

Penerbitan Inpres tersebut menjadi landasan hukum terpadu bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan, baik korporasi maupun perorangan.

Kronologi dan Urutan Implementasi Regulasi

Langkah percepatan penerbitan regulasi pencegahan karhutla ini ditempuh melalui beberapa tahapan koordinasi terpadu lintas kementerian dan lembaga negara:

  1. Evaluasi Risiko dan Rapat Terbatas: Presiden memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait guna mengevaluasi lonjakan titik panas (hotspot) dan ancaman kabut asap musiman.
  2. Penyusunan Draf Regulasi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kementerian koordinator merumuskan klausul ketat terkait tata kelola pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
  3. Penetapan Inpres Nomor 11 Tahun 2026: Presiden Prabowo menandatangani aturan resmi yang mengikat seluruh kementerian, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Aktivasi Satuan Tugas Gabungan: Pembentukan pos komando penegakan hukum terpadu di wilayah-wilayah rawan kebakaran untuk memonitor pembukaan lahan secara langsung.

Fokus Penegakan Hukum dan Sanksi Tanpa Kompromi

Melalui instruksi ini, Presiden menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menyeret pihak-pihak yang melanggar ke ranah pidana. Selain sanksi pidana penjara dan denda materiil, pelaku usaha yang terbukti melakukan pembakaran lahan terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin konsesi.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang merugikan rakyat dan mencemari udara. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu," tegas instruksi presiden tersebut.

Presiden Prabowo juga menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan penanganan perkara kejahatan lingkungan hidup berbasis karhutla agar memberikan efek jera yang nyata.

Penguatan Koordinasi Lintas Sektoral di Daerah

Keberhasilan implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sangat bergantung pada koordinasi di tingkat tapak. Beberapa poin kunci yang diinstruksikan kepada pimpinan daerah dan instansi terkait meliputi:

  • Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota): Wajib mengalokasikan anggaran tanggap darurat dan sarana pemadaman serta melarang penerbitan izin pembukaan lahan yang berisiko memicu kebakaran.
  • TNI dan Polri: Mengerahkan personel bintara pembina desa (Babinsa) dan bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli terpadu dan sosialisasi metode pertanian berkelanjutan.
  • Kementerian Terkait: Menyediakan fasilitas pendampingan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar bagi petani lokal dan masyarakat adat.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan emisi karbon nasional secara signifikan serta memperkokoh komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim di kancah global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User