Bisnis

Wamenkeu dan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Sektor Keuangan

JAKARTA, Terdepan.id — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mempercepat penyelarasan regulasi demi memperkokoh stabilitas sistem keuan

Wamenkeu dan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Sektor Keuangan

JAKARTA, Terdepan.id — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mempercepat penyelarasan regulasi demi memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan kerangka hukum terintegrasi atau omnibus law sektor keuangan. Kehadiran Wamenkeu mewakili Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem finansial yang inklusif, adaptif terhadap kemajuan teknologi, serta berdaya tahan tinggi menghadapi ketidakpastian global.

Kronologi dan Dinamika Harmonisasi Regulasi

Proses pembahasan RUU P2SK melalui sejumlah tahapan krusial di parlemen sebelum nantinya dibawa ke tingkat pengesahan. Rangkaian agenda harmonisasi tersebut mencakup langkah-langkah strategis berikut:

  1. Penyampaian Draf Awal Inisiatif DPR: Badan Legislasi menyusun rancangan undang-undang yang mengonsolidasikan puluhan regulasi perbankan, pasar modal, dan asuransi yang dinilai sudah usang.
  2. Rapat Kerja Harmonisasi Bersama Pemerintah: Wamenkeu Suahasil Nazara bersama jajaran teknis Kementerian Keuangan memberikan masukan substantif terkait keselarasan aturan dengan kebijakan fiskal dan moneter.
  3. Uji Sahih dan Sinkronisasi Klausul: Tim perumus mengkaji ulang pasal-pasal kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Urgensi Reformasi dan Penguatan Ekosistem Finansial

Sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan struktural yang kompleks, mulai dari rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, pesatnya digitalisasi aset kripto dan teknologi finansial, hingga perlunya perlindungan nasabah yang lebih kuat. RUU P2SK dirancang untuk memodernisasi fondasi industri perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal secara menyeluruh.

"Pemerintah berupaya memastikan bahwa penguatan sektor keuangan berjalan seiring dengan pengawasan yang efektif dan perlindungan konsumen yang optimal, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan industri finansial tetap terjaga kokoh," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam keterangannya.

Fokus Utama dalam Pembahasan RUU P2SK

Dalam agenda rapat harmonisasi tersebut, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian bersama antara Baleg DPR dan Kementerian Keuangan:

  • Penguatan Mandat Lembaga Keuangan: Penataan kembali peran koordinasi antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka KSSK.
  • Literasi dan Perlindungan Konsumen: Pembentukan instrumen hukum yang lebih tegas untuk menindak praktik keuangan ilegal dan penyalahgunaan dana nasabah.
  • Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): Pengaturan ekosistem aset digital dan transaksi berbasis teknologi demi menjaga keamanan bertransaksi masyarakat.
  • Pendalaman Pasar Modal dan Dana Pensiun: Mendorong mobilisasi dana jangka panjang domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Melalui proses harmonisasi yang intensif di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR menargetkan RUU P2SK dapat memberikan kepastian hukum yang kuat. Langkah reformasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan serta melindungi masyarakat dari berbagai risiko finansial masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User