Daerah

Bupati Mempawah audiensi ke Kementerian ATR/BPR terkait UU Cipta kerja


Pontianak (ANTARA) – Bupati Mempawah, Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPR RI sebagai tindak lanjut rekomendasi Kelompok kerja (POKJA) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Audiensi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rekomendasi Tim Pokja Apkasi dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden pada UU Cipta Kerja,” kata Bupati Mempawah, Erlina, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa kecenderungan pendekatan atas bawah atau top-down yang berdampak pada pengurangan kewenangan daerah dalam mengelola perjanjian dan investasi.

“Dampak lebih besar pada peningkatan perekonomian daerah,” jelas dia.

Bupati Mempawah Erlina bersama dengan Ketua Umum Apkasi Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Ketua Tim Pokja Apkasi Bupati Tangerang Zaki Iskandar serta Bupati Bogor Ade Yasin menyerahkan secara langsung dokumen saran dan masukan terhadap kekhawatiran mengenai UU Cipta Kerja yang disinyalir akan merugikan daerah kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Penyerahan dokumen tersebut atas undangan Kementerian ATR/BPN yang telah diterima sebelumnya.

Selain berkunjung ke Kementerian ATR/BPN pada Kamis pagi, perwakilan Apkasi tersebut juga akan berkunjung ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait untuk audiensi berikutnya. Berdasarkan dokumen yang diserahkan terdapat beberapa hal dari UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Berkurangnya besaran PAD yang harusnya diperoleh pemerintah daerah tetapi melalui UU Cipta Kerja ini kewenangan beralih ke pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah merasa dirugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Erlina menjelaskan dampak lanjutan atas kewenangan yang seharusnya berada pada pemerintah daerah, beralih ke pemerintah pusat akan mengakibatkan terhambatnya otonom daerah.

“Ini adalah salah satu upaya kami dalam memperjuangkan hak-hak dan kewenangan kepala daerah. PAD yang beralih ke pemerintah pusat otomatis mengurangi nilai PAD daerah. Tak hanya itu saja. Terdapat beberapa peraturan yang masih harus diselaraskan sehingga tidak terjadi kelebihan. Kewenangan pengambilan kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak maksimal,” katanya.





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas