Jakarta — Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Donny Oskaria, meluruskan status manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang akan ditempatkan selama dua tahun dalam program pembinaan. Ditegaskannya, para manajer tersebut bukan pegawai BUMN dan tidak tercatat dalam struktur kepegawaian perusahaan pelat merah mana pun.
Penegasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang beredar di publik terkait rekrutmen manajer Kopdes. Sejumlah pihak sebelumnya menduga bahwa penempatan manajer selama dua tahun merupakan bagian dari rekrutmen internal BUMN, sehingga status kerja mereka akan setara dengan karyawan perusahaan negara.
Program Pembinaan Selama Dua Tahun
Dalam program tersebut, manajer Kopdes Merah Putih akan ditempatkan di unit-unit koperasi desa untuk mendampingi pengelolaan usaha bersama. Masa penempatan selama dua tahun dirancang sebagai tahap pengenalan lapangan sekaligus pembekalan kapasitas dalam mengelola koperasi berbasis desa. Donny menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan bersifat pembinaan, bukan rekruitmen kepegawaian.
"Status mereka adalah manajer pembinaan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, bukan pegawai BUMN. Mereka tidak terikat hubungan kerja dengan BUMN dan tidak memperoleh hak-hak kepegawaian seperti gaji tetap, jaminan sosial, maupun pensiun dari perusahaan negara," ujar Donny Oskaria.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa penetapan status ini penting agar tidak terjadi salah paham di kalangan peserta maupun masyarakat. Pembinaan selama dua tahun bersifat terbatas dan tidak permanen, sehingga kepesertaan tidak menimbulkan klaim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan BUMN di kemudian hari.
Implikasi Status bagi Peserta Program
BP BUMN menyampaikan sejumlah poin penting mengenai konsekuensi status tersebut. Peserta perlu memahami batasan hak dan kewajiban selama masa pembinaan berlangsung. Berikut rangkuman penjelasan resmi:
- Bukan pegawai BUMN: manajer Kopdes tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian BUMN mana pun.
- Masa tugas dua tahun: penempatan bersifat terbatas sesuai kurikulum pembinaan program.
- Tanpa hak kepegawaian: peserta tidak menerima gaji tetap, pensiun, atau jaminan kerja layaknya karyawan BUMN.
- Fokus pendampingan: tugas utama adalah membina pengelolaan koperasi desa hingga mampu berdiri mandiri.
Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Dengan melibatkan manajer pembinaan, diharapkan koperasi desa dapat tumbuh lebih profesional sekaligus menyerap tenaga kerja lokal. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kejelasan status dan komitmen seluruh pihak sejak awal.
Transparansi Dicegah Polemik di Masyarakat
Pernyataan Donny Oskaria sejalan dengan komitmen BP BUMN untuk menjaga transparansi dalam setiap program yang dijalankan. Dengan meluruskan status sejak awal, diharapkan tidak ada peserta yang merasa tertipu atau mengklaim hak di luar ketentuan. Publik pun diharapkan dapat menilai program berdasarkan fakta, bukan asumsi yang beredar di media sosial.
BP BUMN menegaskan bahwa seluruh mekanisme rekrutmen dan penempatan manajer Kopdes akan diumumkan melalui kanal resmi. Calon peserta diimbau mengikuti informasi resmi untuk menghindari berita menyesatkan. Status manajer Kopdes Merah Putih adalah pembinaan, bukan kepegawaian BUMN, tegas Donny mengakhiri penjelasannya.
Comments (0)