Ekonomi

Inilah kesepakatan UMP Kalbar 2021


Pontianak (ANTARA) – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2021 sebesar Rp2.399.698,65 atau sama dengan UMP Kalbar tahun 2020.

“Dari hasil bahasan bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Apindo, pada akhirnya disepakati bersama secara tripartit untuk nilai UMP Tahun 2021 sebesar Rp2.399.698,65 sama dengan UMP Tahun 2020,” kata Kadisnakertrans Provinsi Kalbar Manto, di Pontianak, Rabu.

Namun, kata Manto, untuk Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1 persen dari UMP 2021 yakni sebesar Rp2.423.695,63.

Dijelaskannya, dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi Kalbar tahun 2021 telah melakukan rapat  2 kali yakni pada  19 Oktober dan 22 Oktober 2020 yang menghasilkan kesepakatan bahwa besaran UMP Kalbar tahun 2021 sama dengan UMP Tahun 2020 dengan pertimbangan, mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP Tahun 2021 ditentukan dengan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL.

“Survey parameter KHL mengacu pada data yang diterbitkan BPS sebagaimana diamanatkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 dan diperoleh nilai KHL di Kalbar lebih rendah dibanding besaran UMP Tahun 2020, jika hitungan ini digunakan maka akan terjadi penurunan besaran UMP Kalbar Tahun 2021 lebih kurang Rp100 ribuan,” tuturnya.

Opsi lain yang dilakukan dengan melakukan penentuan UMP 2021 menggunakan formularium sebagaimana diamanatkan Permenaker RI nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dihitung UMP Tahun 2020 ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional (-3,27 persen) dan inflasi nasional ( 1,42 persen) pada kuartal 3 dan diperoleh angka minus 1,85 persen .

“Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85 persen dari UMP Kalbar Tahun 2020,” katanya.

Manto menambahkan, pada tanggal 26 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja RI melalui SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 yang disampaikan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia menyarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas