Ekonomi

Kalbar siapkan dua lokasi pengembangan food estate


Pontianak (ANTARA) – Kabid Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Dony Saiful Bahri mengatakan berdasarkan arahan Ditjen Tanaman Pangan pada 2021 diminta setiap daerah termasuk Kalbar untuk menghadirkan dua lokasi pengembangan food estate.

“Kita diminta untuk menyiapkan dua lokasi pengembangan food estate. Tentu kita akan mengikuti arahan tersebut dan untuk lokasi di mana kita melihat potensi daerahnya,” ujarnya di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa food estate merupakan sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

“Program food estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu,” kata dia.

Ia menyebutkan sebagaimana dengan arah pengembangan food estate yakni berkaitan pengembangan kawasan dan klaster, pengembangan korporasi petani, integrasi hulu dan hilir sehingga terpadu dan penerapan teknologi modern.

“Dengan arah tersebut selain secara terintegrasi dan menjaga ketahanan pangan dalam negeri juga menghadirkan pertanian berkelanjutan ,” katanya.

Terkait pengembangan padi, Kalbar pada tahun 2021 juga di juga dikenalkan dengan IP400 atau indeks empat kali tanam dalam setahun di semua kabupaten di masing-masing. Untuk itu akan dilakukan identifikasi ltokasi yang memungkinkan dijadikan percontohan IP 400.

“Adapun arah pengembangan IP 400 adalah benih unggul varietas genjah, mekanisasi pra dan pasca panen, budidaya hemat air dengan tanam sebar langsung atau tanam semai di luar, irigasi hemat air, pengendalian OPT intensif, hilirisasi produk produk, korporasi petani dan akses pembiayaan KUR,” kata dia.

Ia menambahkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Model IP 400 yakni dalam satu hamparan minimal 25 hektare, bukan lokasi endemis OPT. Kemudian air pengairan terjamin sepanjang waktu, pemilihan varietas didasarkan pada umur, ketahanan terhadap OPT, rendemen, dan sarana produksi tersedia tepat jenis, jumlah, mutu, waktu dan pengendalian OPT secara terpadu.

“Kemudian juga ada penambahan bahan organik dan hayati ke dalam tanah, pengawalan dan pendampingan intensif oleh Kostratani , menyiapkan sistem deteksi dan tindakan dini atau persiapan stok benih, saprodi dan persiapan dan ketersediaan alsintan pra dan pasca panen yang memadai di lokasi setempat untuk percepatan panen dan olah – lahan serta bantuan pemerintah sebagai stimulan, di luar bisa melalui KUR atau swadaya kelompok tani ,” katanya.

Kemudian sesuai arahan Menteri Pertanian untuk tahun 2021 agar serapan anggaran sudah dimulai pada bulan Januari 2021 minimal sebesar 17 persen .

“Untuk itu Pendataan Calon Petani Calon Lahan atau CPCL dan kelengkapan administrasi serta pedoman kegiatan Ditjen Tanaman Pangan agar disiapkan pada bulan Desember 2020. Sehingga awal Januari 2021 kegiatan sudah mulai bisa dilaksanakan,” katanya.





Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas