Daerah

Pesta Narkoba, Tiga Remaja Diamankan Polisi Bersama 16 Paket Sabu di Manis Mata


TERDEPAN.id, Ketapang – Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Manis Mata. Kali ini, tiga orang remaja masing-masing berinisial WBP (18), FA (17) dan DS (19) diamakan Polisi di rumah FA saat sedang asik pesta narkoba, Kamis (4/6/2020) malam.

Ketiganya tak bisa berkutik saat digeledah oleh Polisi yang menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan kalau ketiga pelaku ini berhasil diamankan pihaknya lantaran adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas dikediaman pelaku FA.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota Polsek Manis Mata melakukan penggrebekan di rumah FA sekitar pukul 19.00 Wib. Anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku di kamar FA bersama barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket,” katanya, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau berdasarkan keterangan tiga orang pelaku yang kini telah berstatus tersangka itu, barang bukti 16 paket sabu itu milik tersangka WBP, kemudian alat hisap disediakan oleh tersangka FA.

“Di TKP juga ditemukan satu tabung kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, diakui kepemilikannya milik mereka bertiga,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang itu.

Ia juga menyebutkan kalau dari ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya masih berstatus dibawah umur. Untuk itu pihaknya memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Polsek Manis Mata, pelaku bersama barang bukti 16 paket sabu seberat 5,58 gram, tabung kaca berisi sabu dengan berat 4,26 gram dan uang tunai 140 ribu Rupiah serta alat hisap sabu kemudian di serahkan ke Resnarkoba Polres Ketapang guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau  Psl 112 ayat (2) dan atau Psl 133 ayat (1) dan atau Psl 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Adi LC)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Ke Atas